Capital Market & Investment Corporate Action zkumparan

Negara Kontrol Induk Usaha BUMN Pertambangan

Negara Kontrol Induk Usaha BUMN Pertambangan

Budi Gunadi Sadikin

Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama PT Inalum. (Foto : Nanda W.P/SWA).

Pembentukan induk usaha (holding) dari BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi. Demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, terkait rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding tanggal 29 November 2017.

Dalam RUPSLB yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara. “Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100% dimiliki negara,” lanjut Harry.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016. “Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal.

Dia menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Inalum, mengatakan tiga objektif holdingisasi BUMN Pertambangan adalah menguasai cadangan sumber daya alam, hilirisasi produk dan kandungan lokal, serta menjadi perusahaan kelas dunia.”Jadi kalau mau cerita sedikit, saya datang di sini tugasnya untuk menjadikan Inalum Holding,” ujarnya. (*)

Reportase : Ananda Widhia Putri

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved