Capital Market & Investment zkumparan

Persiapan Settlement T+2, BEI Uji Coba Terakhir di Pekan Ini

(Ketiga dari kanan) Direktur PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi. (Foto : Vicky Rachman/SWA)

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan pemangku kepentingan di pasar modal siap menjalankan kebijakan percepatan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Untuk menyongsong implementasi settlement itu, Direktur BEI, Inarno Djajadi, mengemukakan, pihaknya pekan ini melakukan tahap uji coba yang terakhir kali untuk memastikan sistem T+2 berjalan sempurna saat diterapkan untuk yang pertamakalinya. Rencananya, BEI mengimplementasikan settlement T+2 itu pada 26 November 2018.

Untuk menyongsong hal itu, BEI mengujicoba sistem T+2 untuk yang terakhir kalinya di pekan ini atau uji coba ketujuh kalinnya. “Uji Coba T+2 itu mencakup SRO (Self Regulatory Organization),) yaitu BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta melibatkan Anggota Bursa dan Bank Kustodian,” tutur Inarno di sela-sela Media Gathering di Solo, Jawa Tengah pada pekan lalu. Inarno menyebutkan, BEI rutin melakukan penilaian atau evaluasi (control self-assesment) yang dilakukan dua minggu sekali untuk menyongsong implementasi T+2 ini. Terkait hal ini, keseluruhan Anggota Bursa (AB) menyatakan kesiapan menerapkan penyelesaian transaksi bursa T+2 ini. “Sudah 100%, mereka sudah siap,” ungkap Inarno.

Settlement T+2 merupakan penyelesaian penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli yang dilakukan di hari kedua perdagangan bursa setelah terjadinya transaksi tersebut. Mayoritas pasar modal di dunia menerapkan proses transaksi tersebut, seperti di kawasan Eropa Kanada, Australia, Selandia Baru, Jepang, Arab Saudi, dan Amerika Serita. Di Asia Tenggara, pasar saham yang menerapkan T+2 adalah Thailand. Jika T+2 diterapkan pada Jum’at pekan ini, maka Indonesia akan mengikuti Thailand.

BEI berharap penerapan sistem baru ini bisa meningkatkan daya saing dan kredibilitas pasar saham domestik. Manfaat penerapan T+2 ini antara lain proses penyelesaian transaksi efek bisa lebih efisien sehingga lebih cepat dan menurunkan biaya penyelesaian transaksi bagi pelaku pasar dalam jangka panjang, mempercepat perputaran dana yang lebih cepat, mempermudah investor untuk memindahkan (switching) portofolio investasi ke instrumen investasi lainnya, dan menurunkan risiko counterparty.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo menambahkan sistem settlement yang terbaru ini akanl berdampak positif terhadap likuiditas pasar. “Kemarin nilai transaksi harian sudah sempat mencapai Rp 9 triliun, lalu turun hanya Rp 6-7 triliun. Jadi, sulit lihat kuantitas. Tapi, dengan perputaran dua hari, ada 30% efisiensi waktu transaksi,” jelasnya. Laksono juga mengemukakan, “penerapan transaksi T+2 best practice di dunia, karena lebih efisien, transaksinya bisa lebih cepat.”

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved