Personal Finance

Tidak Sama, Inilah Perbedaan P2P Lending dan Equity Crowdfunding

Oleh Editor
Tidak Sama, Inilah Perbedaan P2P Lending dan Equity Crowdfunding

Investasi saham, emas dan properti mungkin lebih familiar di telinga masyarakat. Ternyata, ada opsi investasi lain yang tidak kalah menarik, yakni Peer-to-peer Lending (P2P Lending) dan Crowdfunding.

Kedua investasi ini bertujuan untuk menggalang dana dari berbagai investor untuk pendanaan usaha. Perbedaannya P2P Lending dan Crowdfunding dengan saham adalah keduanya memberikan suntikan dana kepada perusahaan rintisan dan UMKM yang belum bisa masuk ke bursa saham. Sehingga tujuan dari investasi ini untuk membantu usaha – usaha skala kecil dan menengah.

Untuk legalitas, baik P2P Lending maupun Crowdfunding sudah diatur oleh OJK. P2P Lending diatur dalam POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sedangkan, aturan equitycrowdfunding tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Perbedaan P2P Lending dengan Equity Crowdfunding

Perencana keuangan Finansialku, Shierly, CFP®, menjelaskan bahwa P2P Lending merupakan sebuah pendanaan yang mempertemukan antara pendana dan peminjam. Sedangkan, equity crwodfunding adalah pendanaan dengan berbagi kepemilikan bersama seperti layaknya saham.

Perbedaan lainnya terletak pada pembagian keuntungan. Pada P2P Lending, investor menyetorkan modal sebagai pinjaman kepada pemilik usaha. Maka, keuntungan yang didapatkan berasal dari bunga pinjaman. Keuntungan akan berhenti apabila peminjam sudah membayar lunas utangnya.

Sementara, dalam equity corwdfunding keuntungan berasal dari deviden yang dibagikan oleh pemilik usaha. Sehingga investor akan selalu mendapatkan hasil selama ia tidak menjual kepemilikan di perusahaan tersebut.Menurut Shierly, investasi ini cocok untuk investor pemula sebab modal yang dibutuhkan sedikit dan mudah diakses dari berbagai platform digital yang menawarkan P2P Lending dan Crowdfunding. Meskipun begitu, calon investor harus jeli memilih penyedia layanan investasi ini. Pastikan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari OJK. (Mutiara Ramadhanti)

Artikel ini diproduksi oleh tim finansialku.com untuk www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved