Capital Market & Investment

Zebra Klarifikasi Masalah Jual Beli Saham Infiniti dan Borneo

Sehubungan dengan pemberitaan tentang masalah antara PT Infiniti Wahana (Infiniti) dan PT Borneo Nusantara Capital (Borneo), dengan ini PT Zebra Nusantara Tbk (Zebra) memberikan klarifikasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 8 Juni 2021.

Sekertaris Perusahaan PT Zebra Nusantara David Widiantoro menjelaskan, kronologi kasus hukum antara Infiniti dan Borneo didasarkan pada surat yang dibuat oleh Infiniti bernomor 019/W/DIR CS/V/2021 tertanggal 21 April 2021. Berdasarkan surat itu disebutkan ada enam poin. Pertama, Infiniti telah membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Infiniti dan Borneo (PJBB IW-BNC) atas 141.261. 946 lembar saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) senilai Rp 11 miliar.

Poin kedua, atas pembayaran uang muka sebesar Rp 3,50 miliar, Infiniti telah mengalihkan 141.261.946 lembar saham miliknya kepada Borneo dalam 2 kali transaksi pada bulan November dan Desember 2018.

Poin ketiga, pada akhir tahun 2020, perjanjian jual beli ini dibatalkan dan Infiniti melakukan pengembalian uang sebanyak Rp 2 miliar. Kemudian, Borneo mengembalikan 110.000.000 lembar saham sehingga terdapat sisa 31.265.046 lembar saham yang belum dikembalikan.

Poin keempat, pada saat Infiniti akan mengembalikan sisa pembayaran kepada Borneo, ternyata sisa 31.285 046 lembar saham yang belum dikembalikan telah dijual kepada pihak lain oleh Borneo.

Poin kelima, Infiniti telah mengajukan permasalahan ini melalui laporan polisi pada tanggal 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Setatan sesuai dengan Surat Laporan Nomor LP/537/IN2021/RJS atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Poin keenam, sampai saat ini, Infiniti masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas laporannya tersebut.

Kemudian, terkait transaksi jual beli saham antara Infiniti dan PT Trinity Healthcare (Trinity), ada dua poin. Pertama, pada Februari 2021, Infiniti telah membuat dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara Infiniti dan Trinity pada tanggal 26 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan Pengubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 26 Maret 2021 (PJBB IW-THC).

Poin kedua, saham yang menjadi objek dalam PJBB IW-THC adalah 665.186.134 saham yang terdiri dari 3.400 lembar saham seri A dan 665.182.734 saham seri B atau sebesar 77,7% dari seluruh saham perseroan, sesuai dengan daftar pemegang saham perseroan per tanggal 28 Februari 2021; saham-saham manaterbukti tidak termasuk dalam 31.265.046 lembar saham yang menjadi objek sengketa antara Infiniti dan Borneo.

Untuk dampak permasalahan hukum antara Infiniti dan Borneo terhadap operasional dan keuangan perseroan serta akibat hukum bagi perseroan, David menegaskan,”Tidak ada dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan serta akibat hukum bagi perseroan di mana Infiniti bukan lagi sebagai pengendali Zebra dan kasus hokum tersebut adalah antar pemegang saham yang tidak memiliki hubungan dengan Zebra.”

David menegaskan, Zebra telah menyampaikan penjelasan kasus hukum ini kepada Bursa Efek Indonesia melalui Surat No.59/ZN/V/2021 pada tanggal 20 April 2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No.116/ZN/V/2021 pada tanggal 24 Mei 2021, juga oleh Trinity kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No.005/DIR-THC/IV/2021 pada tanggal 15 April 2021.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved