CSR Corner

Beasiswa untuk Pelajar di NTT, NTB dan Papua

Beasiswa untuk Pelajar di NTT, NTB dan Papua

Berdasarkan data statistik Pendidikan – Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua menghasilkan 24,7% siswa putus sekolah dari seluruh Indonesia. Siswa putus sekolah ini meliputi tingkat pendidikan wajib belajar. Padahal dalam dalam UUD Pasal 28C ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan merupakan hak asasi dan merupakan kewajiban bagi anak di Indonesia untuk mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.

Oleh karenanya, AsetKu bersama Runcing Foundation memberikan beasiswa kepada anak kurang mampu di Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. Tujuannya untuk meningkatkan lingkungan hidup dan lingkungan belajar. Beasiswa diberikan kepada 50 anak melalui Program Beasiswa NusantaraKu – Kegiatan Amal Terangi Jalan Menuju Sekolah.

Beasiswa tersebut berupa biaya sekolah, biaya hidup, akomodasi dan biaya kegiatan sebesar Rp200 juta. Jimmi Adhe Kharisma selaku Direktur Utama AsetKu mengatakan putus sekolah karena biaya tidak seharusnya menjadi cara hidup anak-anak ini. Ia berharap mereka bisa duduk dan belajar di ruang kelas yang terang serta mendapatkan pengetahuan baru. “Jika jalan ke sekolah terlalu sulit dilalui, mari kita temani mereka menempuh tujuan,” ujarnya.

Nantinya, program yang akan berjalan selama 1 tahun selama 2022, akan dimonitor langsung dengan kunjungan ke sekolah-sekolah yang akan dilakukan oleh Runcing Foundation dan Mitra Lokal. Tak hanya itu, AsetKu juga mengajak para lender untuk dapat berpartisipasi dalam menerangi jalan siswa-siswi untuk ke sekolah.

Caranya dengan mengikuti permainan yang interaktif pada aplikasi AsetKu. Setelah berhasil menyelesaikan permainan, untuk member platinum dan diamond, AsetKu akan mendonasikan dana mencapai Rp200 juta atas nama para lender sebagai bentuk apresiasi atas dukungan berkelanjutan mereka kepada AsetKu dan akan diberikan juga sertifikat penghargaan. Untuk member lain yang mengikuti program ini, akan mendapatkan thank you card dari AsetKu.

Sebagai informasi tambahan, di akhir tahun 2021, AsetKu mengumumkan telah menerima Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-123/D.05/2021 tertanggal 23 Desember 2021.

Status P2P berizin dari OJK ini akan menjadi validasi bahwa proses operasional yang berjalan di perusahaan akan berasaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dan akan selalu berada di bawah payung aturan OJK. Dengan diterbitkan nya status berizin dari OJK, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat kepada industri P2P lending di Indonesia. “Pemberian status P2P berizin oleh OJK merupakan salah satu bukti komitmen AsetKu untuk selalu memberikan pelayanan finansial secara nyaman dan efisien,” tuturnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved