CSR Corner

Telkom Group Berangkatkan 1.170 Pemudik ke 39 Kota di Pulau Jawa

Telkom Group Berangkatkan 1.170 Pemudik ke 39 Kota di Pulau Jawa
Telkom Group menyiapkan transportasi bus sebanyak 26 buah untuk mudik dari Parkir Timur Senayan, Jakarta, (27/4). (dok. Telkom)

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom berpartisipasi mendukung program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian BUMN. Dalam program yang bertajuk ‘Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022’, Telkom dan Telkomsel menyiapkan sebanyak 26 bus untuk memberangkatkan 1.170 pemudik ke 39 kota tujuan di Pulau Jawa.

Pelepasan peserta mudik dilakukan secara langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi, serta Direksi BUMN. Program ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Maret lalu bahwa masyarakat diperbolehkan mudik lebaran 2022 dengan syarat-syarat tertentu.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengatakan, pihaknya melalui program Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ingin turut serta berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga di kampung. “Tahun ini menjadi momen penting bagi masyarakat rantau yang ingin mudik pascapembatasan akibat pandemi Covid-19,” jelasnya dalam keterangan resmi, (27/4/2022).

Telkom juga telah menyiagakan infrastruktur dan layanan monitoring 24/7 hari oleh satuan tugas (satgas) khusus nasional melalui Posko TelkomGroup Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (Rafi). Kesiagaan infrastruktur dan layanan tersebut guna mengantisipasi lonjakan trafik telekomunikasi saat lebaran Idulfitri nanti.

Sebagai tambahan, program mudik gratis “Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022” merupakan kolaborasi 41 BUMN yang akan memberangkatkan kurang lebih 40 ribu pemudik dengan moda transportasi bus dan kereta api

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, “Ini merupakan wujud kontribusi BUMN untuk melayani masyarakat di momen mudik yang sangat spesial setelah dua tahun tidak pulang kampung. Tetap jaga ketertiban dan keamanan agar selamat sampai kota tujuan dan berkumpul bersama keluarga.”

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster. Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved