Listed Articles

CIMB Niaga Syariah Siapkan Instrumen SiKa

CIMB Niaga Syariah Siapkan Instrumen SiKa

CIMB Niaga Syariah tengah menyiapkan instrumen Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasarkan Prinsip Syariah AntarBank (SiKA) guna memudahkan transaksi di Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS).

Direktur Perbankan Komersial dan Syariah CIMB Niaga, Handoyo, mengatakan, instrumen SiKA disiapkan terkait keluarnya Fatwa DSN-MUI No.82/DSN-MUI/VIII/2011 pada tanggal 5 Agustus 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.14/3/DPM pada tanggal 4 Januari 2012 tentang SiKA.

“Dengan SiKA, CIMB Niaga Syariah menjawab tantangan industri perbankan, khususnya perbankan syariah yang ingin mendapatkan produk pendanaan antarbank dengan imbal hasil tetap dan dapat diperjanjikan di awal,” ujar Handoyo di Jakarta.

Selain itu, menurut Handoyo, dengan adanya SiKA maka ada jaminan terhadap principal dengan “underlying” komoditas di bursa sesuai dengan prinsip syariah, yang lazimnya dikenal dengan “Commodity Murabahah”.

Ia menjelaskan CIMB Niaga Syariah terus berupaya menjadi pelopor dalam pengembangan produk dan instrumen keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya dapat dilihat dari inisiatif CIMB Niaga Syariah dalam pengembangan produk dengan skema Commodity Murabahah di Indonesia, yang telah dimulai sejak akhir 2007.

Saat itu, langkah pertama yang dilakukan CIMB Niaga Syariah adalah dengan melibatkan pihak-pihak regulator terkait, seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut Handoyo, sesuai dengan fungsinya sebagai instrumen pengelola likuiditas dan investasi, kemampuan Commodity Murabahah memberikan imbal hasil tetap, dapat diperjanjikan di awal, serta adanya jaminan terhadap principal, menjadi terobosan baru di industri perbankan syariah. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved