Listed Articles Trends

Gubernur Bali: Hentikan Reklamasi di Kawasan Pelabuhan Benoa

Gubernur Bali: Hentikan Reklamasi di Kawasan Pelabuhan Benoa
Gubernur Bali I Wayan Koster Memperlihatkan Surat Permintaan Penghentian Reklamais di Sekeliling Tanjung Benoa yang Ditujukan kepada Pelindo 3

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Ill untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa karena pengurukan wilayah Iaut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Koster lewat surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.

Pada butir (a) surat itu, Gubernur Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima. Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Pada butir (c) Gubernur Koster meminta agar Pelindo Ill segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping ll sehingga areal tersebut tertata dengan baik.

Pada butir (c) ini pula Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penegasan ini tentunya akan mengubur rencana awal Pelindo III untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas Iahan hasil pengurukan.

“Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan juga akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi kota Denpasar,” ungkap Koster dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Minggu (25/8)

Pada butir terakhir (d) Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan Iahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut. Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap Iahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping l seluas 38 Ha dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progress 88,81%.

“Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 Ha berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping ll,” tambahnya.

Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL.

Selain itu, kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.

Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. ”Sejak Februari 2019, Tim Monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan Iapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan. Temuan ini telah kami Iaporkan kepada Gubernur,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja.

Gubernur Koster mengingatkan bahwa Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved