Listed Articles

Indef Usulkan Pajak Konglomerat Sebesar 40%

Indef Usulkan Pajak Konglomerat Sebesar 40%

Institute for Development and Finance (INDEF) mengusulkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menetapkan pajak yang lebih tinggi bagi para konglomerat hingga 40%.

INDEF“Pajak miliarder adalah solusi yang paling efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak. Saya usulkan 40% untuk orang yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” kata Ekonom Senior INDEF dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Berly Martawardava.

Dia mengatakan banyak negara berkembang yang sudah menerapkan dan meningkatkan tarif pajak bagi konglomerat. Apalagi penerapan pajak konglomerat sangat memungkinkan diberlakukan di Indonesia karena tidak bertentangan dengan UU.

Berdasarkan penelitian Indef, orang-orang kaya di Indonesia saat ini tidak mendapatkan kekayaannya dari gaji pekerjaan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun dari pasar modal (dividen), serta capital gain lain yang diterapkan pajak final. Padahal pajak final itu masih lebih rendah dari rate tertinggi dari PPh, yang sebesar 35%. “Artinya kan kita memberikan subsidi banyak ke orang kaya dengan pajak final itu,” jelasnya.

Selain penerapan pajak yang lebih tinggi kepada konglomerat, Indef juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok. “Harga satu bungkus rokok terhadap UMP itu sangat rendah. Jika cukai dinaikkan, rokok ini akan tetap terbeli,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Budimanta, menegaskan, penerimaan pajak saat belum optimal.

Salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak adalah tingginya tax gap, selisih antara kewajiban pajak dengan pajak yang dibayar. “Tax gap adalah permasalahan utama yang terjadi di Indonesia sehingga penerimaan pajak tidak optimal,” kata Arif.

Untuk itu, Arif menyarankan, Ditjen Pajak harus mengoptimalisasi penerimaan pajak dengan memperbaii basis data seluruh wajib pajak serta meningkatkan kinerja pegawai. Selain itu, struktur anggaran pajak harus diperhatikan agar bisa dimanfaatkan untuk program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Selain itu, peran masyarakat sipil termasuk dunia akademis dalam mengawasi kinerja perpajakan perlu ditingkatkan dan hal ini harus dimulai dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat soal peran dan fungsi pajak dalam pembangunan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved