Listed Articles

Kemendag Temukan 102 Produk Tidak Sesuai Ketentuan

Kemendag Temukan 102 Produk Tidak Sesuai Ketentuan

Kementerian Perdagangan menggelar dan mempublikasikan hasil temuan Tim Pengawasan Barang Beredar di lapangan. Produk yang ditemukan tersebut berjumlah 102 produk, dikelompokkan menjadi 6 kategori, yaitu: pangan olahan dan kosmetik, pakaian, garmen dan alas kaki, mainan anak dan kerajinan, elektronik dan alat-alat komunikasi, alat-alat kebutuhan rumah tangga, serta suku cadang kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan standar, 49 tidak menggunakan label Bahasa Indonesia, 21 tidak menggunakan petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia, 10 tidak memiliki registrasi (MD/ML, P-IRT, CD/CL), serta 2 tidak memliki izin impor. Hasil temuan ini telah dikoordinasikan dalam Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), yang beranggotakan wakil-wakil dari unsur instansi terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenkes, BPOM, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kemenperin, Kementan dan instansi terkait lainnya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi

Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Nus Nuzulia Ishak, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan sekaligus menumbuhkan tanggung jawab bagi pelaku usaha yang lain. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada konsumen agar dapat mengetahui aspek apa saja yang harus dilengkapi oleh setiap produk agar memenuhi ketentuan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L) sehingga tidak merugikan mereka sebagai konsumen.

Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dengan beberapa langkah yang akan diterapkan sesuai bentuk pelanggarannya. Adapun langkah-langkah tersebut dapat berupa pembinaan atau pemberian informasi, pemberian peringatan tertulis, penarikan barang (product recall), pelarangan peredaran, atau penerapan sanksi pidana perlindungan konsumen. “ Kita akan melaksanakan pengawasan seperti ini secara terus menerus, sampai pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Bayu.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved