Listed Articles

Kino Tetap Berhak Menggunakan Merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga

Kino Tetap Berhak Menggunakan Merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga

Pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga, Wen Ken Drugs Pte. Ltd. (WKD) asal Singapura, telah memberi lisensi kepada PT Kinocare Era Kosmetindo (Kino) untuk memproduksi larutan penyegar tersebut di Indonesia sesuai dengan merek aslinya dan tidak berganti menjadi Cap Badak.

Lisensi dari WKD tersebut diberikan kepada Kino sejak tanggal 28 April 2011 dan memberikan kewenangan kepada Kino untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk di Indonesia. Sementara, kerja sama WKD dengan perusahaan manufaktur Indonesia yang lama telah berakhir pada tanggal 4 Februari 2008 yang dikuatkan dengan putusan pengadilan.

Presiden Direktur Kino, Harry Sanusi, mengatakan, dengan berakhirnya kerja sama tersebut, berarti klaim mitra bisnis lama WKD bahwa larutan penyegar Cap Kaki Tiga telah berganti merek menjadi Cap Badak merupakan penyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik.“ Hal tersebut berdampak merugikan bagi banyak pihak. “Selain merugikan Wen Ken Drugs sebagai pemilik merek, pernyataan itu juga merugikan kami sebagai pemegang lisensi yang baru,” ujar Harry.

Bisnis manufaktur sudah dijalankan Harry sejak tahun 1999. Kini, pabrik Kino telah memiliki sertifikasi CPOTB, menjalankan GMP, serta memiliki sertifikasi ISO 9000 versi 2008 dari standar ISO SGS. Untuk larutan penyegar Cap Kaki Tiga, Kino telah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. ”Kami akan selalu menjaga kerahasiaan dan keabsahan formulasi dari Wen Ken Drugs. Perusahaan lain belum tentu bisa memiliki keistimewaan ini,” kata Harry.

Etiket merek Cap Kaki Tiga dengan Lukisan Badak sepenuhnya adalah milik WKD sejak tahun 1937. Keseluruhan etiket merek tersebut mengandung lukisan badak yang berdiri di atas batu, latar belakang berupa gambar gunung, sungai, dan sawah, serta tulisan “ Larutan Penyegar” dalam berbagai bahasa yang merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Wen Ken Drugs adalah perusahaan farmasi pemilik merek Larutan Penyegar Cap Kiki Tiga yang diproduksi sejak tahun 1937. Larutan ini telah hadir selama 74 tahun dan 30 tahun menemani masyarakat Indonesia,” tutur Direktur Wen Ken Drug Fu Siang Jeen.

Kino berharap mitra bisnis lama WKD melakukan bisnis dengan itikad baik dan bersaing secara sehat. “Kami juga berharap perkara hukum atas merek Cap Kai Tiga dengan lukisan badak bisa segera tuntas agar kami bisaberbisnis dengan nyaman,” ujar Harry.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved