Listed Articles Management Strategy

MEA 2015, Indonesia Masih Menyisakan PR

MEA 2015, Indonesia Masih Menyisakan PR

Menjelang diberlakukannya perdagangan bebas regional negara-negara ASEAN tahun 2015, kesiapan Indonesia ternyata dinilai masih banyak harus dilakukan. Sosialisasi kepada masyarakat Indonesia mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) masih minim dilakukan. Selain itu, kesiapan regulasi untuk mengatur perdagangan bebas juga belum tampak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Nawir Messi dalam suatu kesempatan. Ia mengatakan bahwa sosialisi kepada masyarakat Indonesia harus dilakukan segera mengingat batas waktu semakin dekat. “Jangan sampai masyarakat Indonesia tidak mengetahui bahwa keputusan-keputusan besar yang dilakukan beberapa orang mengendalikan hidup dan masa depan mereka. Ini juga terjadi di Uni Eropa,” papar Nawir. Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi mendorong masyarakat untuk beradaptasi ke depan.

Nawir_Messi_KKPU

Mengenai regulasi, Nawir menambahkan, regulasi yang mendorong adaptasi bisnis terhadap Masyarakat Ekonomi ASEAN harus digencarkan mulai saat ini. “Dengan integrasi ASEAN, semua rules akan berubah. Saat ini, rules apa yang sudah berubah sebagai antisipasi terhadap proses-proses yang berkembang di ASEAN serta yang tidak bisa ditawar lagi secara politik 2015 akan terjadi,” ucap Nawir menyayangkan lambatnya regulasi di Indonesia mengantisipasi persaingan ekonomi ASEAN nanti.

Diakui Nawir, masih banyak pihak-pihak yang pesimistis terwujudnya MEA pada 2015. “Ini memang butuh waktu, tapi terpenting usaha untuk mewujudkannya harus ada. Kami optimis integrasi ini akan terjadi. Jangan menganggap pada 2015 adalah akhir, tetapi awal dari semuanya,” kata Nawir.

Selain permasalahan tersebut, kebijakan dan hukum persaingan usaha juga belum dilakukan menyeluruh di negara-negara ASEAN. Dari sepuluh negara, hanya lima yang sudah mengesahkan kebijakan dan hukum tersebut. Menurut Nawir, kondisi ini menjadi hambatan sebab tanpa adanya kebijakan dan hukum tersebut dapat merugikan negara yang sudah memiliki aturan tersebut. “Perdebatan antara sepakat dan tidak mengenai integrasi ASEAN di masing-masing negara tersebut masih terjadi,” ungkap Nawir. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved