Listed Articles

Pengusaha Minimarket Tunggu Undangan Pemprov DKI Soal Verifikasi Minimarket Ilegal

Pengusaha Minimarket Tunggu Undangan Pemprov DKI Soal Verifikasi Minimarket Ilegal

Beberapa bulan terakhir pemrintah provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap 600 minimarket . Namun, hal itu ditampik oleh Tutum Rahanta, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Dia justru balik bertanya,”Sekarang minimarket mana yang akan ditertibkan dan disebut ilegal?”

Menurutnya, pemberitaan soal minimarket illegal ini tidak benar dan harus dirundingkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Kalau disebut minimarket, artinya semua brand minimarket yang ada di DKI Jakarta. Dia juga mempertanyakan, bagaimana kebijakan yang berlaku untuk pedagang-pedagang kelontong yang skala bisnisnya sudah membesar seperti beberapa gerai toko di wilayah Sabang, Jakarta Pusat. “Apakah mereka memiliki izin usaha? Kalau mau lihat skala usahanya, mereka juga asetnya cukup besar,”tdia menegaskan.

Dia berpendapat, pemerintah harus bijak melihat kehadiran minimarket membantu perekonomian setempat dan membantu pemerintah dalam pendistribusian barang ke masyarakat yang lebih efisien.

Tak dapat dimungkiri, kehadiran minimarket turut membantu dalam pendistribusian barang ke masyarakat dan para pebisnis minimarket ini memiliki perizinan yang cukup kuat. Ada beberapa perizinan yang harus diurus seperti izin domisili yang paling awal mutlak diperoleh. Tentu harus ada kelengkapan yang lain seperti IMB, HO (Hinder Ordonantie) atau disebut Undang-Undang Gangguan (UUG), dan perizinan yang lain.

“Jadi apa tujuan pemprov menggaungkan rencana penertiban minimarket ini? Kalau jawabannya untuk masyarakat usaha kecil, lantas pertanyaan selanjutnya, apa sudah dikerjakan pembelaan atas nama rakyat kecil ini? Yang terjadi, justru muncul ketidakpastian. Apakah ada pembinaan intens untuk mereka? ,” jelas Tutum.

Bagi Tutum, penertiban minimarket bukan langkah yang tepat dan meresahkan para pengelola. Seharusnya pemprov memberikan solusi kepada pelaku bisnis, apalagi jumlah minimarket yang ada hampir sebagian dimiliki perorangan.

Menurutnya, tak dapat dimungkiri bila kehadiran minimarket memberi energi positif bagi masyarakat. Pertama, pendistribusian barang demi kepentingan masyarakat. Kedua, pengelola minimarket memiliki perizinan yang kuat. Ketiga, mendukung investor. Tapi kondisi ketidakpastian ini menjadi kontradiktif dengan sikap dan tanggungjawab pejabat terkait. “Mestinya pejabat terkait memberi pembinaan dan mencari solusi yang tepat,” sergahnya.

Langkah yang bisa dilakukan untuk mencari solusi terbaik saat ini adalah menunggu undangan pemprov untuk verifikasi. Pelaku bisnis saat ini hanya menyiapkan data apa yang diinginkan. “Kebijakan yang baik tentunya yang kami harapkan. Setelah verifikasi, kita lakukan perundingan. Baru setelah itu kita bisa menentukan apa yang dilakukan. Hukum peraturan diperjelas, selayaknya pemerintah mengayomi kami agar iklim investasi kita lebih nyaman. Sekarang tujuannya apa? Kalau niat untuk menyelesaikan masalah, mari duduk bersama,” papar Tutum. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved