Listed Articles

Rencana Perdamaian Mandala Ditolak 37 Kreditur

Rencana Perdamaian Mandala Ditolak 37 Kreditur

Krisis yang melanda Mandala Airlines meski belum bisa dibilang mulai menuju fase pemulihan namun setidaknya telah menunjukkan kemajuan ke arah rencana perbaikan. Pada pertemuan kedua Mandala dengan pihak kreditur, 24 Februari, untuk membahas Rencana Perdamaian, pihaknya telah memperoleh 307 dukungan dari total sebanyak 345 kreditur yang hadir. Sementara itu, 37 kreditur lainnya menyatakan tidak setuju, 3 suara abstain, dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Menurut Duma Hutapea, pengurus pengadilan yang memimpin proses pemungutan suara, secara hukum Mandala membutuhkan dukungan dari sedikitnya 50 persen plus satu kreditur yang telah mendaftarkan klaim dan hadir pada pertemuan kreditur hari ini. Selain itu, secara hukum Rencana Perdamaian baru dinyatakan sah juga jika jumlah suara kreditur yang setuju mewakili paling tidak duapertiga dari total hutang kreditur yang hadir.

Dan, Mandala dinilai telah memenuhi aturan tersebut. Pada pertemuan kemarin tercatat jumlah hutang dari kreditur yang mendukung rencana perdamaian Mandala telah mewakili sebanyak 70,58%, atau lebih dari duapertiga dari jumlah hutang kreditur yang hadir pada pertemuan hari ini. Secara garis besar, Rencana Perdamaian mencakup ketiga hal berikut: pertama, pengajuan konversi hutang kreditur konkuren menjadi saham. Kedua, masuknya investor baru untuk menyuntikkan modal bagi perusahaan. Dan, ketiga, masuknya pengelola baru untuk memulai kembali operasi perusahaan.

Sebelumnya, pada pertemuan kreditur pertama tanggal 18 Februari 2011, kreditur telah diberikan waktu untuk melakukan analisa dan evaluasi atas rencana perdamaian tersebut. “Kami berterimakasih kepada para kreditur atas dukungan serta kepercayaan mereka bahwa perusahaan dapat bangkit kembali. Kami akan bekerja keras dan berusaha sebaik mungkin melakukan negosiasi dengan para investor, agar perusahaan dapat beroperasi kembali dalam waktu dekat,” ” ujar Diono Nurjadin, Presiden Direktur Mandala Airlines.

Rencana perdamaian ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan yang telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2011 ketika pihak manajemen Mandala Airlines mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada tanggal 17 Januari 2011, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU Mandala Airlines sekaligus memberikan waktu 45 hari kepada Mandala Airlines untuk membuat strategi restrukturisasi perusahaan. Pengadilan juga menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada hari Rabu, 2 Maret 2011 bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan memanggil seluruh kreditur dan debitur Mandala Airlines.

Eddy Dwinanto Iskandar


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved