Column

Permen Kelautan & Perikanan Baru Didukung Presiden

Oleh : Efriza, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

Kebijakan baru yang merevisi kebijakan sebelumnya, kodratinya terjadi persilangan pendapat. Semangat yang hadir dalam revisi, didasari praktik di lapangan, bahwa kebijakan lama dianggap tak tepat sasaran, bahkan merugikan masyarakat. Silang pendapat dalam demokrasi hal wajar. Mengkaji dan membandingkan antar kebijakan hal penting, kebijakan mana yang lebih tepat sasaran dan menguntungkan bagi masyarakat sekaligus negara.

Ada pun kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Peraturan ini menggantikan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang ekspor benur lobster.

Diskursus ini memikat perhatian masyarakat, disebabkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) periode lalu, Susi Pudjiastusi, turut berkomentar. Pendukung peraturan sebelumnya, membangun asumsi didasari keberatan atas keran ekspor yang dibuka kembali. Alasannya dapat memicu over-eksploitasi, juga dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan ekosistem laut dari keberadaan lobster tersebut.

Membuka kembali ekspor bibit lobster ternyata didukung Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo dalam komentarnya juga menunjukkan model pengambilan keputusan yang dibangunnya. Menurut Presiden, kebijakan ekspor tidak melulu patut disalahkan, pelajari efek kemanfaatannya, bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga bermanfaat bagi nelayan dan tidak berdampak terhadap lingkungan.

Bagi penulis, Presiden Joko Widodo selalu utamakan keseimbangan, variabel stabilitas pengambilan keputusan yang dianutnya, layaknya berbentuk segitiga. Pola segitiga dimaksud adalah segitiga stabilitas keputusan, ini bentuk dari stabilitas sistem politik. Maksudnya, jika ekspor bibit lobster diijinkan, menunjukkan, adanya keuntungan untuk pemerintah, keuntungan bagi nelayan, dan tetap terjaganya lingkungan.

Model pola pengambilan kebijakan ini selaras dengan kalkulasi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ketika menyusun Permen KP baru tersebut. Ekspor benur lobster akan menambah keuntungan untuk pendapatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan juga memperoleh keuntungan pemasukan keuangan dari menangkap benur lobster, dan tetap terpeliharanya lingkungan dan ekosistem laut. Pembukaan ekspor benur mengedepankan kehidupan nelayan yang penghasilannya dari menangkap benur, diharapkan pula menggeliatkan kembali pembudidayaan lobster di berbagai daerah.

Sebelum direvisi, Permen KP Nomor 56 terkait pelarangan ekspor benih lobster mengakibatkan pendapatan nelayan terganggu, akhirnya nelayan nekat melanggar peraturan dan berujung penjara. Realitas ini menunjukkan regulasi yang lama layak direvisi. Nelayan semestinya diprioritaskan pemerintah, regulasi terbaru disusun untuk menguntungkan bagi nelayan tangkap dan adanya upaya membudidayakan lobster dalam menggiatkan perekonomian masyarakat. Peraturan ini bentuk kehadiran pemerintah untuk nelayan.

Geliat sektor perdagangan dari ekspor dan budidaya lobster menyeruak, KKP telah memberikan izin dan rekomendasi bagi 26 perusahaan yang berhasil menjadi eksportir benih lobster. Izin dan rekomendasi ini disertai persyaratan yang cerdas, seperti meminta para eksportir melakukan budi daya lobster di dalam negeri dengan perincian sebesar 70 persen benih untuk budi daya dan 30 persen yang diekspor. Peranan perusahaan dijadikan sebagai pengontrol ekspor benih lobster, diperinci juga teknis ekspor benih lobster terkait penangkapan benih lobster, pendaftaran eksportis, dan penetapan nelayan penangkap serta wilayah penangkapannya.

Pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh KKP dengan merevisi Permen KP sebelumnya. menunjukkan bahwa kebijakan baru dihasilkan dari proses umpan-balik masyarakat atas implementasi kebijakan sebelumnya. Ini menunjukkan kebijakan yang lama, penuh kontroversi, menurut penulis, kebijakan lama menempatkan negara dalam posisi bukan melayani masyarakat tetapi pemerintah dan masyarakat saling berhadapan.

Permen KP Nomor 12 Tahun 2020, telah mengembalikan hak nelayan yang pernah terampas. Kebijakan baru menunjukkan nelayan yang semestinya dilindungi oleh pemerintah, telah memperoleh hak perlindungan dari negara. Langkah merevisi sudah tepat dan juga pengaturan implementasi di lapangannya. Pengambilan kebijakan yang terbaru telah menghapus kekhawatiran masyarakat, sekaligus menjernihkan polemik yang muncul. Kementerian Kelautan dan Perikanan, patut diapresiasi, telah berhasil menterjemahkan model keseimbangan pengambilan keputusan yang disukai oleh Presiden Joko Widodo. Pola variabel stabilitas yang dilakukan termuat dalam revisi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tersebut, beberapa aspek keseimbangan berupa keuntungan bagi negara, keuntungan bagi nelayan, dan lingkungan yang juga tetap terjaga, tersampaikan dengan baik. (***)

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved