My Article

Investasi Emas dan Turunannya di Masa Pandemi Covid-19, Bagaimana Seharusnya?

Investasi Emas dan Turunannya di Masa Pandemi Covid-19, Bagaimana Seharusnya?

Oleh: Kautsar Riza Salman, Kaprodi D3 STIE Perbanas Surabaya, dan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Bidang Akuntan Syariah.

Dr. Kautsar R. Salman

Judul ini tergugah oleh sebuah fenomena di tengah masyarakat mengenai maraknya investasi emas. Investasi emas menjadi salah satu investasi yang diburu oleh masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini sehingga harganya melambung tinggi. Bayangkan, harga emas Antam per 23 Juli 2015 sebesar Rp 547.000 per gram, dan jika kita menjual emas antam pada hari ini, Kamis, 23 Juli 2020, harganya telah melonjak menjadi Rp 977.000 per gram, maka kita meraup untung 80% untuk 5 tahun atau sekitar 16% per tahun.

Lonjakan ini cukup wajar karena masyarakat, meskipun di tengah masa sulit saat ini, tentu ingin berinvestasi yang aman dan berisiko rendah, aset emas yang terlindung nilainya, dan tentu saja likuid untuk dijual kembali. Namun, pertanyaan yang menarik adalah: Apakah para pemburu emas mengetahui bagaimana seharusnya investasi emas dan turunannya yang benar menurut prinsip Syariah? Sehingga, sehingga tidak saja butuh pada alasan-alasan di atas, namun bagi pemburu emaas yang terpenting adalah “aman secara syariah”.

Pertama, investasi emas itu sendiri, baik emas perhiasan maupun emas batangan. Emas perhiasan, tentu dibutuhkan oleh kaum hawa sebagai aksesoris untuk acara-acara tertentu, atau bisa juga dikoleksi sebagai investasi ketika tidak dipakai. Dari “kacamata” syariah, tidak ada yang salah dari investasi ini. Investasi ini layak dijadikan salah satu pilihan investasi, namun dengan sedikit ketentuan bahwa pembelian emas dilakukan secara “yadan bi yadin”, atinya tangan dengan tangan, tangan yang satu menyerahkan dan tangan yang lain menerima, bahasa sederhananya adalah tunai.

Kedua, investasi dalam emas tabungan. Investasi ini sedang naik daun belakangan ini. Masyarakat banyak yang tertarik dengan investasi ini. Apa sebabnya? Kemudahan. Masyarakat dapat menabung emas dengan mudah, dengan nilai nominal yang sangat ringan. Dengan hanya Rp 10 ribu, mereka bisa menabung emas, bahkan di sebagian marketplace, bisa dengan nilai rupiah lebih rendah lagi. Bila nilai tabungan telah mencukupi nilai emas, maka penabung dapat memperoleh emas dengan cara mengkonversi rupiah ke nilai emas.

Dari teropong “syariah”, sebenarnya bila emas tabungan ini merupakan emas “asli” kita dan selanjutnya kita tabungkan, misalnya di pegadaian, maka tidak jadi masalah. Kita hanya dibebankan biaya jasa sewa saja atas biaya penyimpanan emas “asli” kita. Namun, menjadi sebuah diskursus “halal vs haram” ketika emas tabungan sebenarnya merupakan tabungan rupiah yang dikonversikan dengan nilai emas harian, dan “baru” diterima emasnya bila sudah memenuhi nilai emas dalam gram tertentu. Diskursus ini mengarah pada sebuah “hipotesis” yang dipilih penulis bahwa jenis investasi ini masih menyisakan masalah dari teropong “syariah”, karena tidak terjadi serah terima emas secara tunai dalam investasi emas tabungan, seperti capture yang penulis jelaskan sebelumnya.

Ketiga, investasi dalam emas trading. Jenis investasi ini lebih kepada emas digital, seperti bila kita trading saham dan valas, ada tren data berupa grafik yang biasa digunakan untuk membeli, menjual, atau hold. Ada analisis teknikal di dalamnya. Dalam jenis ini, tidak terjadi pertukaran emas dan rupiah, dan tentu tidak ada emas yang dipegang oleh para investor, serta emas hanya diperjualbelikan antar investor tanpa pernah memiliki dan tahu wujud emasnya. Bagaimana sudut “syariah” memandang jenis investasi ini? Tidak banyak diskursus tentang jenis investasi ini, karena syariah tidak membolehkan emas trading, sehingga sebaiknya dihindari oleh para investor emas. Karena jelas dalam investasi ini, tidak terjadi pertukaran emas dan rupiah secara tunai, karena investor “emas trading” tidak pernah memiliki dan tahu wujud emas yang diperdagangkan.

Nah, tentunya setelah membaca ini, para investor “emas” yang “aman secara syariah” dapat memilih jenis investasi emas yang mana yang berada dalam “rel-rel” syariah tersebut. Investasi emas yang sesuai dengan “koridor” syariah, dijamin aman, risiko rendah, lindung nilai, dan likuid untuk dijual kembali. Setelah membaca artikel ini, keputusan berinvestasi emas ditangan Anda. Selamat berinvestasi emas dan semoga berkah.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved