My Article

Mengawal Distribusi Program Pandemi

Mengawal Distribusi Program Pandemi

Oleh: Sayfa Auliya Achidsti, pengamat kebijakan publik

Sayfa Auliya Achidsti

Seiring ketiadaan prediksi akhir pandemi, upaya penanganan pandemi sedang jadi fokus semua negara. Sektor ekonomi luluh-lantak, mengikuti sekian problem sosial di masyarakat.

Per Juni 2020, telah terbit Perpres No. 72/2020 mengesahkan perubahan postur APBN. Kini, pemerintah siap amunisi belanja besar, termasuk Rp 695 triliun dana penanganan khusus Covid-19.

Sidang Kabinet yang viral Juni lalu memastikan pemerintah harus mengejar waktu dalam penanganan pandemi. Sementara pada pidato setelahnya, Presiden Joko Widodo kembali memberi ultimatum, “menggigit” penyelenggara negara jika korupsi.

Dalam kacamata kebijakan publik, inilah yang disebut dilema kebijakan. Kondisi super-dinamis memerlukan distribusi serba cepat, diskresi pejabat, dan fleksibilitas pelaksanaan. Di situasi seperti inilah rentan potensi perilaku koruptif.

Minim Koordinasi

Lantas bagaimana menemukan titik-tengah kualitas kebijakan yang serba-cepat dengan tetap menjaga semangat anti-korupsi?

Ada dua faktor yang mempengaruhi potensi korupsi di kondisi semacam ini, yaitu koordinasi dan keterbukaan. Jika diperkuat, kerja-kerja pengawasan bisa menemukan materinya. Sebaliknya, jika lemah, maka program-program pandemi digiring pada penyalahgunaan dan penyelewengan.

Faktor pertama, koordinasi, mempengaruhi potensi korupsi karena terkait akuntabilitas. Dengan anggaran besar bertarget waktu mepet, penyaluran bantuan berpotensi tumpang-tindih (overlap) dan salah sasaran jika tanpa koordinasi.

Tidak jarang warga terdampak tidak dapat bansos hanya sebab administratif. Misalnya perbedaan data desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Penggunaan data kemiskinan pra-pandemi dari BPS atau Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Prakerja perlu dilengkapi pembaruan data. Selain karena data didapat sebelum pandemi, standar kemiskinan pendataan juga berbeda.

Kini, banyak pengangguran di kota, dan eksodus perantau pulang kampung tidak kuat memulai usahanya. Demikian juga jutaan keluarga miskin baru dalam wilayah, yang kehilangan pekerjaan formal atau informalnya. Pemerintah perlu menguatkan koordinasi meng-cover ketiga kluster kemiskinan tersebut dengan melibatkan seluruh jajaran, dari tingkat RT hingga Daerah. Baik lewat pendataan berkala sampai pelibatan dalam penyaluran bantuan.

Koordinasi penggunaan anggaran tidak hanya buat bansos. Anggaran Rp 695 triliun penanganan Covid-19 dibagi ke beberapa sektor. Kebutuhan di sektor kesehatan (Rp 87,5 triliun), perlindungan sosial (Rp 203,9 triliun), insentif usaha (Rp 120,6 triliun), UMKM (Rp 123,46 triliun), pembiayaan korporasi (Rp 53,57 triliun), serta sektoral K/L dan Pemda (Rp 106,11 triliun).

Di atas kertas, pemerintah mestinya telah siap turun ke berbagai sektor terdampak. Tetapi, minimnya koordinasi lintas K/L dan Daerah membuat pemetaan kebutuhan lapangan belum siap. Akhirnya, dana penanganan pandemi lama terparkir.

Keterbukaan Publik

Faktor berikutnya adalah keterbukaan. Di awal April, Ketua KPK Filri Bahuri menghimbau kepala daerah tidak perlu khawatir memakai anggaran menangani pandemi. Menyesuaikan nada komunikasi Presiden, belakangan KPK memperingatkan penyelenggara negara yang korupsi di masa pandemi, sebagai kejahatan berat dengan hukuman mati.

Tetapi, persoalan lapangan tidak sesederhana komunikasi politik pejabat tinggi. Tidak adanya platform transparansi penggunaan anggaran dan pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat membuat pengawasan jadi garing.

Penanganan krisis (crisis handling) dan program pemulihan (recovery program) kondisinya berbeda dengan situasi normal. Kapasitas birokrasi yang terbatas pun hampir seluruhnya disedot melancarkan distribusi program, alih-alih menyediakan transparansi.

Berkurangnya jangkauan (coverage) kerja media, kampus, dan lembaga non-pemerintah (NGOs) membuat publik kurang asupan informasi kritis. Tidak bisa disangkal, masalah pendanaan dan hambatan turun lapangan akibat pandemi membikin sajian informasi independen dari luar pemerintah sangat terbatas.

Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik, pandemi dan penanganannya tidak termasuk informasi dikecualikan. Berbeda dengan informasi rahasia yang membahayakan negara. UU landasan penanganan pandemi pun mengamanatkan keaktifan pemerintah membuka informasi. Seperti UU Kesehatan (Pasal 17 dan Pasal 62), serta UU Kekarantinaan Kesehatan (Pasal 79 dan Pasal 80).

Nyatanya, pemerintah (baik Pusat maupun Daerah) belum pro-aktif membuka kinerjanya. Padahal, keterbukaan informasi (termasuk dalam penyaluran bantuan) akan meningkatkan kualitas kebijakan karena publik bisa ikut mengevaluasi dan mengoreksi penyaluran program.

Kita bisa melihat contoh Argentina, misalnya. Tender proyek dilakukan bagi siapapun yang bisa menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan penanganan pandemi. Langkah ini mempercepat penyerapan anggaran bagi pemerintah untuk menghindari dana parkir; sekaligus langkah pemantik kegiatan ekonomi. Dalam konteks keterbukaan, siapapun bisa proses pengadaan barang/jasa.

Penguatan Pengawasan

Tanpa koordinasi yang jelas dan keterbukaan informasi, pengawasan tidak akan menemukan materi. Keduanya adalah prasyarat dilakukannya pengawasan, baik oleh pemerintah maupun publik, untuk menghindari potensi korupsi.

Ada beragam contoh korupsi yang memalukan dalam penanganan pandemi. Di antaranya, kasus mark-up harga alkes di Kolumbia, penimbunan alkes di Ekuador, atau hilangnya dana subsidi beras di Bangladesh. Lamanya penanganan pandemi pun membuka celah kejahatan di sektor “elit” (white-collar crime). Di Amerika Serikat, ditemukan senator melakukan penjualan saham perusahaan bangkrut dan investasi pada perusahaan kesehatan.

Koordinasi dan keterbukaan diperlukan demi memunculkan ekosistem pengawasan dari semua pihak. Koordinasi yang jelas membutuhkan desain strategi yang jelas pula. Sehingga setiap instansi di Pusat dan Daerah bisa mengumumkan jenis program, target, dan capaian.

Untuk soal keterbukaan, perlu ada transparansi pada dua perkara, yaitu progres kinerja pemerintah sekaligus layanan aduan (complaint handling) yang konkrit. Kini, masyarakat malas mengadukan keluhannya karena langkanya respon. Saking banyaknya instansi yang membuka wadah aduan pun, membuat masyarakat bingung memanfaatkannya.

PP No. 23/2020 telah mengatur pengawasan dan evaluasi program ekonomi nasional. Tinggal bagaimana cara pemerintah mau menyediakan akses publik supaya semua pihak bisa ikut mengawasinya.

Agenda ini urgen sekarang. Karena ketika tenggat waktu semakin mepet, penyaluran bantuan berpotensi dilakukan tergesa-gesa. Dan dari sisi hukum, jika ada salah kelola, ini seharusnya bisa dilihat sebagai tindak korupsi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved