My Article

Polemik Transaksi Tunai

Polemik Transaksi Tunai

Oleh: Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., Penulis adalah Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Menghadapi momentum bulan puasa dan perayaan idul fitri tentu masyarakat membutuhkan transaksi dengan uang tunai dengan jumlah yang tidak sedikit, ditambah lagi beberapa hajatan internasional yang melibatkan penggunaan uang kartal (uang tunai). Belum lagi pesta rakyat seperti Jakarta fair yang yang membutuhkan uang tunai dengan perputaran yang cepat maupun kebutuhan lainnya di seluruh NKRI. Di lain sisi pemerintah justru berencana membatasi transaksi uang tunai dengan tujuan mengeliminasi penggunaan uang tunai sebagai sarana untuk mendukung terjadinya kejahatan

Pemerintah berencana membatasi transaksi uang kartal (uang tunai), sebagaimana dalam rapat kerja terakhir antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat Republik Indonesia terkait pembahasan rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal ( RUU PTUK). Dalam Pasal 3 ayat (2) pembahasan terakhir pemerintah mengusulkan transaksi uang tunai yang diizinkan adalah 100 juta rupiah, dalam hal ini berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam usulannya dalam pembahasan RUU PTUK tersebut, KPK mengusulkan transaksi yang dapat dilakukan secara tunai hanya 25 juta rupiah.

Semangat pembatasan penggunaan uang tunai tersebut adalah guna mengeliminir penggunaan uang tunai dalam tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Memang berdasarkan riset PPATK yang dipublikasikan awal tahun 2018 bahwa meningkatnya penggunaan uang tunai linier dengan meningkatnya tindak pidana korupsi. Hal ini dapat dipahami penggunaan uang tunai dipergunakan untuk mempersulit dan memutus mata rantai dalam pelacakan tindak pidana korupsi, sehingga semangat dalam RUU PTUK ini adalah mengeliminasi sarana yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada yang salah dengan RUU PTUK tersebut dalam perspektif upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi dalam perspektif pertumbuhan ekonomi sektor riil tentu jika RUU PTUK tersebut disahkan menjadi Undang-Undang akan sangat mengganggu perekonomian khususnya sektor riil. Kalangan pengusaha dipandang memiliki kepentingan yang cukup besar terhadap regulasi ini, tidak terkecuali pengusaha UMKM.

Kendala Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Menurut PPATK, alasan lain untuk segera mengesahkan RUU PTUK menjadi Undang-Undang adalah mengurangi biaya pencetakan uang kartal oleh Bank Indonesia (BI), namun alasan ini terlalu dipaksakan mengingat manfaat atas pengurangan biaya pencetakan uang oleh BI tidak sebanding dengan gangguan pertumbuhan ekonomi yang sedang dicanangkan pemerintah sendiri.

Harus disadari bahwa secara demografis sarana perbankan belum dapat diakses secara maksimal oleh seluruh rakyat Indonesia khususnya di wilayah remote area yang masih sangat luas di Indonesia. Persoalan lainnya adalah regulasi ini menjadi kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk membangun dan melakukan pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia, karena uang tunai masih dipergunakan sebagai sarana pembayaran utama dalam sektor riil dikarenakan keterbatas akses bank di daerah-daerah remote area dan terpencil.

Usaha padat karya semisal perkebunan, pertambangan maupun usaha padat karya lain umumnya berada di remote area, padahal usaha padat karya tersebut memiliki multiplier effect perekonomian yang besar terhadap perekonomian suatu daerah. Memang pembayaran gaji termasuk yang dikecualikan dari regulasi sebagimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) RUU PTUK. Namun demikian, persoalan pembayaran gaji adalah hanya satu dari banyak persoalan terkait pembayaran, dalam hal ini misalnya pembayaran pada kontraktor lokal maupun pembayaran pada supplier.

Rencana pemberlakuan regulasi sebagaimana tersebut dalam RUU PTUK tersebut akan berdampak besar pada perusahaan baik skala besar maupun UMKM yang justru berakibat pada matinya sentra-sentra perekonomian yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga regulasi tersebut bukan menjadi win – win solution, tapi justru menjadi lost-lost solution.

Dalam membuat RUU PTUK tersebut, pemerintah mengandaikan seluruh rakyat Indonesia mampu baca-tulis dan mengakses perbankan padahal faktanya di daerah remote area untuk mengakses bank terdekat diperlukan waktu beberapa hari dan perjalanan tersebut tentu saja memakan biaya yang tidak sedikit, sedangkan untuk operasional sehari-hari dalam usaha khususnya usaha padat karya diperlukan stand-by cash yang tidak sedikit. Persoalan berikutnya adalah pembatasan transaksi 100 juta rupiah akan menghambat pertumbuhan perkembangan perekonomian sektor riil yang banyak melibatkan sektor masyarakat pada umumnya dan berdampak multiplier sehingga akan menjadi kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi.

UU PTUK Bukan Solusi

Dunia usaha dan UMKM paling berkepentingan atas regulasi ini mengingat tentu akan banyak opportunity lost dalam perkembangan usaha, misalnya pengusaha pada remote area yang semestinya memiliki modal lebih dari 100 juta rupiah tetapi karena nature transaksi di daerah tersebut adalah cash baik karena faktor sumber daya manusia maupun karena sulitnya aksesiblitas perbankan maka justru akan menyebabkan naiknya biaya karena keuntungan semakin terbatas bahkan terjadi kerugian.

Dalam membuat RUU PTUK tentu saja pemerintah tidak dapat mengandaikan NKRI hanya sudah semaju Jakarta, sehingga pemerintah harus mengkaji lebih dalam lagi dengan pertimbangan komperhensif terkait data-data sebaran perbankan, data indeks sumber daya manusia di setiap daerah, kondisi geografis dan demografis. Seluruh kajian diatas harus dilengkapi dengan social impact assessment atas karakteristik perekonomian masing-masing daerah sehingga dapat disimpulkan secara komperhensif dan akurat terkait perlu atau tidaknya pembatasan transaksi uang kartal.

Secara logika, seharusnya pembatasan transaksi uang kartal dilakukan setelah program cashless society oleh pemerintah dapat berjalan optimal, faktanya saat ini program tersebut belum berjalan optimal. Mengesahkan RUU PTUK menjadi Undang-Undang PTUK dengan dasar pertimbangan utama terkait kajian PPATK terhadap penggunaan uang tunai dalam tindak pidana korupsi serta penghematan biaya pencetakan uang kartal oleh BI sepertinya belum cukup komperhensif untuk mengesahkan RUU PTUK menjadi Undang-Undang PTUK.

Para kriminolog menyebutkan, crime is eternal-as eternal as society artinya logika yang dibangun dalam RUU PTUK yang mengasumsikan bahwa setiap tindak pidana korupsi selalu menggunakan uang tunai rupiah sebagai media belum tentu tepat adanya. Seringkali dalam jumpa pers OTT KPK yang ditayangkan di televisi banyak barang bukti yang diamankan baik dalam bentuk mobil, perhiasan maupun valuta asing serta bentuk lainnya selain rupiah.

Kejahatan korupsi tidak akan serta merta berhenti atau turun secara signifikan hanya karena pembatasan penarikan uang kartal rupiah, mengingat belum pernah dilakukan kajian yang komperhensif terkait hal ini. Perlu serius dipertimbangkan oleh pemerintah dan diperjuangkan oleh kalangan dunia usaha termasuk UMKM bahwa pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi tidak dapat dihambat oleh sesuatu yang belum pasti sifatnya, serta belum melalui kajian komperhensif.

Sehingga dalam konteks ini pemerintah harus melihat penggunaan uang kartal lebih daripada sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi tetapi uang kartal sebagai sarana pemerataan ekonomi dengan situasi demografis dan geografis NKRI.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved