Profil Profesional

Digaji Rp 172,7 Juta per Bulan, Ini Profil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Presiden Joko Widodo melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 10 Maret 2022. (Foto: BPMI Setpres).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 pada Senin, 30 Januari 2023. Perpres itu menetapkan gaji dan tunjangan untuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) mencapai Rp 172,7 juta per bulan.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.

Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ia mendapat tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp 648.840 per bulan.

Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Lalu ada tunjangan kinerja mencapai Rp 153.422.000 per bulan.

Seperti diketahui, Kepala Otoritas IKN terpilih adalah profil Bambang Susantono. Lalu, seperti apa rekam jejak Bambang Susantono? Berikut profil lengkapnya.

Di pemerintahan, pria kelahiran 4 November 1963 tersebut pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada periode tahun 2010-2014, seperti dikutip Tempo, 24 Feb 2022.

Selain itu, Bambang pernah menjadi Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007-2010. Ia juga pernah didapuk sebagai Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada tahun 2004-2010.

Bambang adalah jebolan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) dam pertama kali bekerja di Departemen Pekerjaan Umum. Pada tahun 1996, ia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley.

Di universitas yang sama, Bambang melanjutkan studinya dan meraih gelar master di bidang teknik transportasi. Berikutnya ia meraih gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur pada tahun 2000.

Bambang Susantono (Foto: Instagram bambangsusantono).
Bambang Susantono (Foto: Instagram bambangsusantono).

Per Juli 2015, Bambang ditunjuk menjadi Vice-President for Knowledge Management and Sustainable Development Bank Pembangunan Asia atau ADB. Di tingkat internasional, ia juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan hingga kini menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation di Johannesburg, Afrika Selatan, yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.

Sejak 2012, Bambang Susantono juga menjabat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Di bidang pendidikan, ia mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI), melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.

Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, Bambang melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur. Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).

Tak hanya itu, Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi. Salah satunya satunya adalah buku Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.

Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022 menyebutkan Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” tulis pasal 5 UU tersebut.

Pasal 5 UU ini juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Adapun untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved