Book Review

Khazanah Penting Literasi Ekonomi Syariah Indonesia

Khazanah Penting Literasi Ekonomi Syariah Indonesia

Judul: Dual Banking System & Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Penulis: Prof. Oyo S. Mukhlas

Penerbit: PT Refika Aditama

Cetakan: 2019

Halaman: 316

ISBN: 978-623-7060-01-7

Harga: Rp 90.000

Jika berbicara perbankan syariah di negeri ini, sebagai negara mayoritas Muslim, memang tak berlebihan jika perbankan semarak adanya. Bukan hanya yang berdiri otonom yang dipelopori Bank Muammalat, perbankan umum nasional hingga bank perkreditan rakyat pun sama semangat mendirikan unit usaha syariah.

Akan tetapi, semarak dari sisi kuantitas, ternyata timpang dari sisi kualitas kinerja. Bank syariah pionir di tanah air, Bank Muammalat dan Bank Syariah Mandiri, memiliki durasi operasi sangat jauh dari pionir bank umum Indonesia, BRI. Dengan usia lebih dari 1 abad, sedangkan Bank Muammalat, setengah abad pun belum, maka wajar saja jika kualitas kinerjanya umpama langit dan bumi.

Otoritas Jasa Keuangan per Agustus 2019 merilis laporan bertajuk “Statistik Perbankan Syariah”. Disebutkan, perbankan syariah (bank umum syariah/BUS dan unit usaha syariah/UUS) menyalurkan pembiayaan per akhir 2016 Rp 26,447 triliun, namun turun per Agustus 2019 menjadi Rp 24,294 triliun.

Bandingkan dengan perbankan umum. Pada kurun 2016 hingga Agustus 2019, penyaluran dana akumulatif Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat per akhir 2016 mencapai Rp 6.680,292 triliun dan naik per Agustus 2019 menjadi Rp 8.157,582 triliun, atau 339 lipat kinerja perbankan umum dari perbakan syariah.

Demikian pula dari sisi aset, laba bersih, dan unit usaha. Perbankan syariah mencatat aset terjadi kenaikan yakni per akhir 2016 (Rp 356,504 triliun) dan menjadi Agustus 2019 (Rp 483,099 triliun). Laba bersih melonjak 119%, yakni dari akhir 2016 (Rp 2,096 triliun) ke Agustus 2019 (Rp 4,606 triliun). Adapun jumlah total bank umum syariah dan unit usaha syariah juga tumbuh, yaitu akhir 2016 (2.201 unit) ke Agustus 2019 (2.273 unit).

Sementara, perbankan umum dari sisi total aset, yakni per akhir 2016 (Rp 6.843,3 triliun) dan naik per Agustus 2019 (Rp 8.388,279 triliun). Laba bersih akhir 2016 (Rp 106,544 triliun) kemudian menurun tipis 2,29% per Agustus 2019 (Rp 104,158 triliun). Sementara jumlah kantor Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat juga menurun 2,87%, yakni dari 38.805 unit (akhir 2016) menjadi 37.720 unit (per Agustus 2019).

Selain itu, dari sisi internal operasional, semisal mudharobah (bagi hasil) serta ijarah dan ijarah muntahia bittamlik (sewa), masih banyak belum dilirik. Dari numerik, jual beli transaksi (murabahah) memiliki pangsa 72,21% sementara mudharobah baru 14,33% per tahun 2002 lalu. Situasi inilah yang menyiratkan masih senjangnya teori dan praktek, rerata teori menyebutkan bank syariah berkeinginan mengembangkan produk bagi hasil namun respon masyarakat belum menyedikan iklim yang diinginkan.

Dengan berbagai kondisi tersebut, buku ini menjadi oase. Sebab, posisinya berusaha mengupas lebih jauh terkait problematika hal ini, terutama dari sisi potensi sengketa ekonomi syariah. Sebuah pemikiran akademik yang patut diapresiasi karena literatur yang ada selama ini cenderung mengupas dari sisi peluang dan pertumbuhan semata.

Sengketa ini diawali peta pemikiran akan adanya temuan penyimpangan prinsip dalam industri keuangan syariah. Hal ini ditemukan regulator inti terkait yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia menekankan sistem operasional yang tak sesuai ketentuan syariah.

OJK kemudian mencatat garis besar temuan penyimpangan perbankan syariah, antara lain: Melakukan akad wakalah terlebih dahulu sebelum akad jual murabahah, ketiadaan realisasi mudharobah, saksi tidak hadir saat penandatangan transaksi, masih ditemukan murabahah tanpa berkas/dokumen, adanya tambahan pemberian pembiayaan, perbedaan hasil pembebanan bagi hasil, dan adanya top up pada pembiayaan murabahah.

Maka, dari temuan penyimpangan ini, dengan sendirinya melahirkan pelbagi potensi sengketa ekonomi syariah. Penulis buku mengidentifikasi dalam sejumlah kemungkinan. Seperti antara lembaga keuangan syariah dengan nasabah, antar lembaga keuangan syariah, adanya permohonan pernyataan pailit, dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Adapun secara praktek, sengketa terjadi karena tiga hal: Wanprestasi, force majeur, dan perbuatan melawan hukum.

Penulis kemudian mengupas solusi sengketa tersebut secara komprehesif hingga dalam tujuh bab, yakni Bab 7 hingga Bab 14 atau dari halaman 105 hingga 253. Adapun secara garis besar, tujuh bab itu dapat diringkas dalam dua solusi besar.

Pertama, Penyelesaian Non Litigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau solusi di luar pengadilan dengan konsultasi, negoisasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Intinya, diterapkan komunikasi secara beradab dan sesuai tuntutan komunikasi ukhrowi yang Agama Islam tekankan.

Kedua, Penyelesaian Litigasi, yakni hanya melalui Pengadilan Agama sebagai satu-satunya yang berwenang menyelesaikan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 93/2012. Putusan ini lalu diperkuat Peraturan Mahkamah Agung No 14/2016 tentang dua cara penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama dengan merujuk nilai gugatan materiil perdata. Untuk itulah, buku ini tak sekedar menawarkan solusi hingga titik konflik, tapi juga sekaligus berisikan konten hukum positif Indonesia sekaligus selaras dengan hukum dalam Islam (syariah). Menawarkan pemikiran tak sekedar dalam suasana senang dan lancar, namun justru saat situasi sedang susah, menciptakan posisi penting buku ini dalam khazanah literasi ekonomi syariah Indonesia. Insya Allah.(Muhammad Sufyan Abd, Dosen Digital PR Fakultas Komunikasi Bisnis Telkom University)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved