SWA Online Trends Economic Issues

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Rp4.002,43 Triliun Turunkan CO2 Tahun 2030

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Rp4.002,43 Triliun Turunkan CO2 Tahun 2030
Menkeu Sri Mulyani mengestimasi biaya yang dibutuhkan Indonesia dalam penurunan CO2 hingga 2030 mencapai Rp4.002,43 triliun. (Dok: Kemenkeu)

Indonesia berkomitmen dalam mengatasi ancaman perubahan iklim dengan menurunkan CO2 melalui Nationally Determined Contribution (NDC) yang sudah disampaikan dalam Paris agreement. Menkeu Sri Mulyani mengatakan estimasi biaya yang dibutuhkan Indonesia hingga tahun 2030 mencapai Rp4.002,43 triliun untuk bisa mencapai tingkat penurunan CO2 yang diharapkan.

Menurut Menkeu Sri Mulyani untuk bisa menjalankan program penurunan CO2, Indonesia membutuhkan dana yang tidak hanya berasal dari APBN. Indonesia akan menggunakan 29% persen biaya yang bersumber dari daya sendiri, atau 41 persen dengan dukungan internasional.

“Bagaimana mengkomparasikan antar negara, policy-policy mana yang bisa kita gunakan untuk menarik modal, atau dana anggaran yang berasal dari sumber privat dan juga filantropis untuk kita bisa blending. Ini dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya melakukan konversi energi, menjaga hutan, serta menangani limbah,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Menkeu menjelaskan peranan APBN dan instrumen fiskal dalam penanganan perubahan iklim ini dapat muncul dalam berbagai hal, salah satunya dalam melakukan pengembangan energi baru dan terbarukan, serta teknologi bersih. Kementerian Keuangan melakukan berbagai inovasi pembiayaan untuk mendukung pembangunan yang sustainable atau SDG.

“Kita mengeluarkan Green Sukuk, SDG Bonds, membentuk Badan Layanan Umum untuk mengelola dana-dana untuk climate change (BPDLH). BPDLH adalah salah satu badan untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dana reboisasi. Berbagai dukungan internasional kita juga masuk di sini,” kata Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan juga memiliki Special Mission Vehicle (SMV) seperti PT SMI sebagai platform kerjasama pendanaan terintegrasi melalui skema blended finance dalam SDG Indonesia One. Kemenkeu aktif dalam Green Climate Fund (GCF) di mana Indonesia akan mengajukan berbagai proyek dan program penurunan CO2 untuk mendapatkan dukungan dari sisi pendanaan, teknikal, dan teknologi.

“Pembiayaan inovatif dalam bentuk penerbitan surat berharga hijau (Green Sukuk) juga merupakan salah satu ciri Indonesia. Indonesia adalah emerging country pertama yang menerbitkan Green Sukuk. Ini juga membangun reputasi Indonesia sebagai negara yang sangat inovatif di dalam pembiayaan,” ujar Menkeu.

Upaya pemerintah lainnya dalam menangani perubahan iklim yaitu dengan mengeluarkan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yaitu melalui penerbitan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan pasar karbon kepada seluruh pengusaha dan pelaku usaha mengenai polluters pay principle.

Namun menurut Menkeu, polluters pay principle adalah sebuah desain kebijakan yang sangat rumit yang membutuhkan regulasi, administrasi, pemerintah, mengawasi dan melaksanakan mekanisme pasar yang kredibel. Maka market karbon akan menjadi salah satu tantangan sekaligus jawaban bagi climate change.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved