SWA Online Trends Economic Issues

Sri Mulyani: Rokok adalah Pengeluaran Terbesar ke-2 Orang Miskin RI

Sri Mulyani: Rokok adalah Pengeluaran Terbesar ke-2 Orang Miskin RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa rokok adalah pengeluaran terbesar kedua rumah tangga atau orang miskin di Indonesia. Lebih besar dari jumlah pengeluaran untuk membeli protein. (Dok TV Parlemen)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa rokok adalah pengeluaran terbesar kedua orang (Rumah Tangga) miskin. Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam unggahannya seusai rapat pembahasan terkait pertimbangan dalam mendesain kebijakan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) bersama DPR RI, Senin (12/12).

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan dua pertimbangan dalam mendesain kebijakan CHT di Indonesia. Pertama adalah pengendalian konsumsi. Kenaikan tarif CHT merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk menurunkan prevalensi merokok. “Khususnya (perokok) anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 % di tahun 2024,” katanya, Senin (12/12/2022).

Sri Mulyani melanjutkan, rokok merupakan komponen pengeluaran terbesar kedua bagi orang atau Rumah Tangga (RT) miskin. Jumlahnya bahkan lebih tinggi dari pengeluaran untuk protein yang lebih dibutuhkan oleh tubuh manusia.

“Ini menimbulkan suatu dilema, bagaimana agar belanja RT dapat diprioritaskan untuk konsumsi yang lebih bergizi, sehingga anak-anak Indonesia bisa tumbuh sehat dan produktif. Rumah tangga miskin rata-rata mengeluarkan Rp246.382 per bulannya untuk rokok,” ujar Menkeu.

Pertimbangan kedua adalah kebijakan cukai memperhatikan dampak terhadap petani, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. Dengan adanya kenaikan tarif, Dana Bagi Hasil (DBH) juga akan meningkat, sehingga ini sangat penting.

“Mulai tahun 2023, DBH CHT akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk mendanai 5 program pemerintah daerah untuk membantu para petani dan tenaga kerja. Sebesar 40% alokasi akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum. Sekarang dengan 2% telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Kenaikan DBH CHT sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

Selain kedua hal tersebut, tabah Menkeu, faktor yang juga dipertimbangkan adalah target penerimaan CHT untuk mendukung program pembangunan nasional dan pengawasan terhadap rokok ilegal. “Dalam hal ini, Kemenkeu akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved