Management SWA Online Trends

Transformasi Bank Perekonomian Rakyat Memperluas Segmen Nasabah

Foto : Perbarindo

Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 12 Januari 2023. Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Peluncuran nama baru BPR dilakukan bersamaan dengan perhelatan ‘Fun Walk’ di Lapangan Parkir Timur Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, pada Minggu, 28 Mei 2023. Kegiatan Fun Walk ini dilakukan secara serentak DPD Perbarindo seluruh Indonesia secara bersamaan dengan total peserta sekitar 80.000 orang.

Ricardo Simatupang, Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta dan Ketua Panitia Pelaksana Fun Walk 2023, menyebutkan perubahan nama BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat ini diharapkan meningkatkan kelas BPR karena ruang lingkup usaha BPR itu bertambah.

“Secara tak langsung BPR biasanya identik ke pedesaan dan kecamatan. Sekarang, BPR mau ekspansi ke nasabah di segmen perkotaan. Artinya segmen pasar menengah ke atas baik dari pendidikan, dan latar belakang sosial lsehingga BPR bisa merangkul baik pihak ketiga hingga pelepasan kredit ke arah menengah ke atas,” ujar Ricardo seperti dikutip SWA Online pada Rabu (31/05/2023).

BRP diimbau memperkuat digitalisasi agar memudahkan transaksi nasabah. “Jadi upayanya kami BPR saling bersinergi tidak bersaing satu sama lain. Karena sekarang pada dasarnya untuk memanfaatkan teknologi lebih optimal dan terbaik,” ujar Ricardo. Pasca UU P2SK ini, BPR jadi semakin bersinergi dan satu platform yang dikembangkan di BPR.

Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan jelas menegaskan, BPR/BPRS untuk berperan lebih besar terhadap perekonomian Indonesia sama-sama. BPR/BPRS menjadi bank peserta penjaminan LPS, sehingga masyarakat aman menabung di BPR/BPRS selama memenuhi prinsip 3T (Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan Tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, misalnya punya kredit macet)

Sementara Kepala Departemen Literasi dan Edukasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa menyebut, pihaknya ingin mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan lembaga keuangan yang legal atau berizin di OJK, “Kalau mau nabung harus menggunakan yang legal dan dari itu, maka masyarakat bisa menggunakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/ BPRS dengan bunga tabungan yang lebih tinggi. BPR/BPRS berizin dan diawasi OJK. Simpanan pun dijamin oleh LPS selama memenuhi 3T.

Lalu agar keberadaan BPR bisa jadi tulang punggung ekonomi masyarakat dengan lebih mendampingi pelaku UMKM menjadi lebih besar, OJK juga ingin kolaborasi dengan BPR yang memiliki jaringan luas di Indonesia sebanyak 1.600-an dalam mengedukasi masyarakat dan ini suatu tugas yang sinergis.

Disampaikannya, BPR/BPRS sebelum menambah nasabah dan memberikan kredit, tentunya harus dimulai dengan edukasi agar menjadi nasabah berkualitas dan BPR/BPRS harus mengkebut digitalisasinya, supaya tidak tertinggal dalam berkontribusi kepada masyarakat. “Terkait dengan IPO BPR. Ke depannya, sudah diizinkan, tentu ada syaratnya,” ujar Aman Santosa.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved