Trends

44 Tahun Jasa Marga: Kisah Awal Pendirian Operator Jalan Tol di Indonesia

44 Tahun Jasa Marga: Kisah Awal Pendirian Operator Jalan Tol di Indonesia
Jalan Tol Jagorawi (Foto dok. Jasa Marga).
Jalan Tol Jagorawi (Foto dok. Jasa Marga).

Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan tol. Tepat 44 tahun lalu berdirinya perusahaan operator tol ini. Bagaimana mulanya?

Guna mendukung pertumbuhan ekonomi, Indonesia membutuhkan jaringan jalan yang handal. Dikutip dari jasamarga.com, melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pada 1 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tugas utamanya adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum biasanya.

Sebagai perusahaan infrastruktur penyediaan jalan tol, kehadiran Jasa Marga sungguh dibutuhkan oleh masyarakat. Pertumbuhan penjualan kendaraan yang tinggi serta kebijakan otoritas pengatur jalan tol yang semakin kondusif akan membuat posisi Jasa Marga semakin kuat dalam industi jalan tol di Indonesia.

Pada mula berdirinya, Persero tak hanya berperan sebagai operator, namun juga memikul tanggung jawab sebagai otoritas jalan tol di Indonesia. Hingga tahun 1987 Jasa Marga adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia yang pengembangannya dibiayai Pemerintah dengan dana yang berasal dari pinjaman luar negeri serta penerbitan obligasi Jasa Marga.

Adapun jalan tol pertama di Indonesia yang dioperasikan oleh Jasa Marga yaitu jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan industri jalan tol di Tanah Air yang mulai dioperasikan sejak 1978. Sejak Jagorawi dirampungkan, pemerintah Indonesia semakin gencar membangun jalan tol guna mendukung pembangunan.

Pada akhir tahun 80-an, Pemerintah Indonesia mulai mengikutsertakan pihak swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol melalui mekanisme Build, Operate and Transfer (BOT).

Kemudian di tahun 1990-an Jasa Marga lebih berperan sebagai lembaga otoritas yang memfasilitasi investor-investor swasta yang ternyata sebagian besar gagal mewujudkan proyeknya. Beberapa jalan tol yang diambil alih Perseroan antara lain adalah JORR dan Cipularang.

Dengan terbitnya Undang Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan yang menggantikan Undang Undang No. 13 tahun 1980 serta terbitnya Peraturan Pemerintah No. 15 yang mengatur lebih spesifik tentang jalan tol, maka fungsi kewenangan pengatur jalan tol dikembalikan dari Jasa Marga kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR. Oleh karena itu penetapan tarif tol merupakan hak kementerian PUPR dengan penyesuaian setiap dua tahun.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved