Trends

AAJI Gandeng Ditjen Dukcapil, Bangun Ekosistem Single Identity Number

Maryoso Sumaryono, Ketua Bersama AAJI (ketiga dari kanan) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (keempat dari kanan), bersama perwakilan 40 perusahaan asuransi jiwa disela-sela acara penandatangan PKS, di hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Kemajuan teknologi semakin mempercepat industri asuransi menuju era Insurance Technology (Insurtech). Dengan teknologi yang terus berkembang, perlahan akan menggeser industri konvensional menjadi berbasis digital, sehingga dunia asuransi ke depan cara kerjanya akan berbasiskan big data, mobilitas terpantau dan terintegrasi secara cepat dan seksama.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan 40 perusahaan Anggota AAJI menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), untuk menadatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Kependudukan dan KTP Elektronik, sekaligus sosialisasi terkait pemanfaatan data kependudukan tersebut.

Menurut Maryoso Sumaryono, Ketua AAJI, melalui kerjasama ini AAJI dan perusahaan anggota akan mendapatkan banyak manfaat dan kemudahan, misalnya dalam proses verifikasi identitas nasabah, sehingga akan memudahkan dalam hal permintaan/pembukaan produk layanan bagi nasabah baru dan juga akan mempercepat proses layanan keuangan kepada para nasabahnya dalam hal klaim.

Selain itu, kerjasama ini sangat penting untuk meningkatkan dan menciptakan penyelenggaraan usaha industri asuransi yang sehat dan transparan terutama dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, mendukung Program Anti Pencucian Uang, dan meningkatkan kualitas pelayanan konsumen perusahaan asuransi.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, menambahkan dalam proses verifikasi data nasabah, melalui pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik, akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting, karena identitas nasabah dapat ditelusuri dan diverifikasi. Bagi nasabah sendiri tentunya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keabsahan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tersebut.

Diakui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik dengan AAJI dan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI sebagai upaya membangun ekosistem single identity number, data kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk semua keperluan termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau nasabah dan lebih mengoptimalkan sistim administrasi perusahaan melalui ketersediaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang akurat.

Menurut Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data Kependudukan Gunawan, pemanfaatan Data KTP elektronik ini kelak akan bermanfaat bagi pemerintah untuk mendata pertumbuhan penetrasi keuangan khususnya di industri asuransi jiwa. “Keterkaitan Industri Asuransi Jiwa sebagai Lembaga Keuangan Non Bank dangan regulasi OJK dalam peningkatan masyarakat sadar asuransi dapat kami data pertumbuhannya melalui data Dukcapil ini,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved