Management Trends

Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Amartha Resmi Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

PT Amartha Mikro Fintek sebagai salah satu Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer to Peer (P2P) Lending yang telah berdiri sejak tahun 2010, resmi terdaftar di Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB (Industri Keuangan Non Bank) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di Amartha. Saat ini Amartha mengklaim telah berhasil menjembatani lebih dari 34.000 pelaku usaha mikro di pelosok Indonesia kepada lebih dari 10.000 investor terdaftar, dengan total dana yang didistribusikan hingga Rp 87 miliar.Amartha

Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan OJK, Amartha telah memenuhi persayaratan dalam hal tata kelola sistem teknologi elektronik, mitigasi risiko, edukasi dan perlindungan pengguna layanan pinjam meminjam, transparansi dengan adanya sistem credit scoring. Hal ini dapat mencerminkan profil risiko dari calon peminjam yang memberikan gambaran kepada para pemberi pinjaman untuk dapat berinvestasi pada segmen mikro dengan aman dan transparan, serta kualitas sumberdaya manusia sebagai penunjang kegiatan operasional perusahaan.

Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha, mengungkapkan bahwa Amartha resmi terdaftar sebagai layanan fintek yang langsung diawasi oleh OJK. Keputusan ini mampu meningkatkan kepuasan dan kepercayaan konsumen baik dari semua sisi. Kehadiran Amartha senantiasa hadir untuk dapat terus mendorong geliat usaha mikro dan UKM di Indonesia, sebagai pemacu roda perekonomian nasional. Harapan Amarta dapat menghubungkan para pelaku usaha mikro (unbanked) yang memerlukan pemodalan usaha.

Keberadaan Amarta di ranah usaha kecil ini berharap dapat mendorong lebih banyak kemajuan pelaku usaha mikro di Indonesia hingga terwujudnya ekonomi kerakyatan sesuai Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved