Management Trends

Anglo Slavic Utama Mencari Keadilan Atas Kerugian Rp480 Miliar

Anglo Slavic Utama Mencari Keadilan Atas Kerugian Rp480 Miliar

Pengusaha asal Malaysia, Dato ‘Sri Chong Ket Pen, dilaporkan ke polisi oleh PT Anglo Slavic Utama (ASU), perusahaan induk investasi minyak dan gas Indonesia, sehubungan dengan penipuan dan pemalsuan dokumen.

ASU diwakili oleh direkturnya, Tendri Ahripen, ketika mengajukan laporan kepolisian pada 11 Desember 2018, di Polda Metrojaya. “Kami telah membuat laporan polisi terhadap Chong Ket Pen, Group Managing Director di Protasco Bhd,” kata Tendri. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku, dan kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,” dia menambahkan.

Chong Ket Pen selama ini berada di belakang sebuah perusahaan engineering dan infrastruktur Malaysia, Protasco Berhad. Sebelumnya, ASU juga telah mengajukan laporan kepolisian di Malaysia pada November lalu, terhadap Chong Ket Pen dan Protasco Bhd atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen. Kasus ini disebabkan oleh pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Chong Ket Pen terhadap ASU, yang mengakibatkan kerugian bisnis sebesar Rp480 miliar. Kontrak tersebut diatur dalam Perjanjian Jaminan Investasi antara Chong Ket Pen dan konsultannya, Global Capital Limited, yang telah ditandatangani pada 3 November 2012 lalu.

ASU mengajukan laporan terhadap Chong Ket Pen atas tindak kriminalnya, yang memberikan pernyataan palsu, memalsukan dokumen, dan melakukan pembatalan perjanjian secara tidak sah.

“Selama ini Chong Ket Pen melancarkan serangkaian tuduhan palsu di Malaysia. Apa yang kami harapkan, seperti bisnis yang baik pada umumnya, adalah untuk memberikan pertumbuhan positif dan perkembangan yang berkelanjutan, yang dapat berdampak pada ekonomi di pasar masing-masing negara,” jelasnya. Namun, apa yang ASU harapkan ternyata sangat jauh dari kenyataan.” Kami berharap Kejaksaan Agung Malaysia dapat memproses Chong Ket Pen karena fakta-fakta yang diajukan sudah sangat jelas, dengan tuntutan kriminal atas penipuan Rp480 miliar tersebut,” tambahnya.

Kronologi permasalahan dimulai ketika ASU didatangi oleh Chong Ket Pen dan pada 28 Desember 2012. Chong Ket Pen mengundang dan mengatur agar ASU dan Protasco Bhd melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Sales and Purchase Agreement), yang diatur oleh klausul arbitrase yang menyatakan: (1) Protasco Bhd akan mengakuisisi 76% kepemilikan saham atas PT Anglo Slavic Indonesia (PT ASI) dengan nilai US$ 55 juta (Rp800 miliar), dari perusahaan induknya ASU; dan (2) Chong Ket Pen akan menyelesaikan proses kesepakatan ini dalam tenggat waktu enam bulan.

ASU telah diberikan lisensi oleh Pertamina atas tanah di Aceh untuk produksi minyak jauh sebelum perusahaan tersebut didatangi oleh Chong Ket Pen, dan lisensi tersebut diberikan untuk periode dua tahun. Modal yang seharusnya disuntikkan oleh Protasco Bhd awalnya dimaksudkan untuk membiayai proyek tersebut.

Tendri menambahkan, namun, Chong Ket Pen menyalahgunakan kesepakatan tersebut serta menundanya hingga 18 bulan, dan meralat isinya, yang mana kami diperdaya dan dipaksa untuk menerima US$ 22 juta saja, bukan US$ 55 juta seperti yang disepakati di awal.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved