Management Trends zkumparan

Antisipasi Kenaikan Harga Kemendag dan Pemda Jelang Ramadhan

Antisipasi Kenaikan Harga Kemendag dan Pemda Jelang Ramadhan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, menjelang puasa dan Lebaran 2018 Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengantisipasi potensi kenaikan permintaan barang kebutuhan pokok (bapok) yang dapat berpengaruh terhadap harga.

Dalam siaran persnya disampaikan bahwa hal ini dilakukan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) “Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439 H” di Bandung (23/3/2018).

Rakornas kali ini berbeda dengan sebelumnya karena selain melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Indag) Provinsi, turut pula mengundang para bupati/walikota dan Kadis Indag kabupaten/kota.

“Kemendag mengantisipasi sejak dini potensi kenaikan permintaan bapok menjelang puasa dan Lebaran 2018 melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah dan pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan stok bapok cukup dan harga stabil sehingga dapat menjaga tingkat inflasi sesuai target sebesar 3,5%,” tegas Enggartiasto.

Dalam Rakornas tersebut, Mendag menjelaskan empat langkah strategis yang telah disiapkan Kemendag dalam menyambut HBKN ini. Pertama, melalui Penatalaksanaan, yaitu melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha; fasilitasi dengan BUMN & pelaku usaha; serta penugasan Bulog.

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di 34 provinsi akan dijadwalkan berlangsung pada 16-30 April 2018, atau (H-45)-(H-30) puasa. “Rakorda dimaksudkan untuk mengidentifikasi kondisi pasokan serta kesiapan pemerintah daerah dan pelaku usaha menghadapi potensi kenaikan permintaan,” ungkap Mendag.

Pada periode tersebut juga akan dilakukan pemantauan pasar rakyat dan ritel modern, serta pemantauan gudang Bulog dan distributor. “Jajaran Kemendag dan Pemerintah Daerah akan turun langsung ke lapangan seperti yang juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pengendalian harga dan pemantauan stok tidak bisa dilakukan dari belakang meja,” tandas Mendag.

Kedua, melalui upaya khusus, yaitu penetrasi pasar ke pasar rakyat dan ritel modern. Kemendag akan melakukan penetrasi pasar menjelang puasa pada 1-15 April 2018 atau (H-45)-(H-30) puasa serta menjelang Lebaran pada 14 Mei-18 Juni 2018 atau pada (H-31)-(H-7) Lebaran. “Penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern untuk penguatan regulasi mengawal kelancaran pasokan bapok ke pasar pantauan,” imbuhnya.

Ketiga, melalui penerbitan Permendag terkait, yaitu pendaftaran pelaku usaha bapok; harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras; penataan dan pembinaan gudang; serta perdagangan antarpulau. Kemendag telah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Perdagangan yang dapat menjamin ketersedian pasokan dan stabilitas harga bapok, yaitu Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen; Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras; serta Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau.

“Kami akan terus memperkuat regulasi perdagangan. Kami juga memastikan seluruh Permendag ini diimplementasikan dengan baik dan benar oleh para pelaku usaha,” kata Mendag.

Mendag juga menekankan bahwa ketentuan HET untuk tiga komoditas bapok masih berlaku, yaitu kebijakan HET gula Rp12.500/kg, daging beku Rp80.000/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan minyak goreng curah Rp10.500/liter.

Kemendag juga akan menyusun kebijakan harga batas atas dan batas bawah untuk komoditas daging ayam ras yang dituangkan dalam peraturan (regulated price) untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan harga bagi pelaku usaha perunggasan.

Keempat, melalui pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Eselon I dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Harapan kepada Pemda

Dalam Rakornas tersebut, Mendag juga menyampaikan imbauan dan harapannya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berperan secara aktif dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bapok di wilayah masing-masing, khususnya menjelang puasa dan Lebaran 2018/1439 H.

Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan jumlah distributor terdaftar yang ada di wilayahnya melalui TDPUD Bapok, serta mendorong pelaporan stok oleh distributor terdaftar sesuai ketentuan Permendag 20/2017.

Sementara itu, dalam hal penerbitan Tanda daftar Gudang (TDG) yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Kabupaten/Kota, PTSP wajib berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan di daerah Kab/Kota dan menyampaikan salinan TDG sesuai ketentuan Permendag 90/2014.

Mendag juga mengimbau agar PTSP di daerah Kabupaten/Kota untuk menggunakan sistem luring (online) http://sipo.kemendag.go.id untuk penerbitan TDG.

Selanjutnya, bagi instansi daerah yang berwenang di bidang perdagangan diharapkan dapat lebih meningkatkan pengawasan pergudangan melalui kewajiban pelaporan pencatatan administrasi gudang bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha pergudangan yang menyimpan barang pokok dan barang penting sesuai ketentuan Permendag 90/2014.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta melakukan uji lab terhadap beras (medium dan premium) yang beredar di pasar mengacu pada Permendag 57/2017 dan melaporkan hasilnya kepada Kemendag c.q Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. “Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas beras yang dijual di pasar dalam memenuhi kriteria sesuai dengan Permendag 57/2017, sekaligus dapat mendukung peningkatan kualitas data yang dipantau oleh kontributor SP2KP,” kata Mendag.

Kepada Pemda agar melakukan pencatatan stok dan konsumsi di masing-masing daerah untuk mengetahui kondisi surplus/defisit barang kebutuhan pokok. Form pencatatan tersebut akan diintegrasikan dalam aplikasi SIPAP yang dilakukan untuk memastikan pencatatan/entry data tersebut secara luring.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved