Management Trends zkumparan

Apkasi Ajak Daerah Beri Masukan RUU Cipta Kerja sebagai Rekomendasi ke DPR

RUU Cipta Kerja menjadi relevan bagi Apkasi, ke depan perlu terobosan-terobosan baru

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang kini mulai memasuki tahap pembahasan di DPR perlu mendapat perhatian serius dari daerah. Inilah yang melandasi Apkasi menggelar kegiatan webinar yang mengangkat tema RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Perizinan dan Investasi di Daerah dari Kantor Apkasi Jakarta (17/06/2020).

Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas, langsung dari Banyuwangi memberikan sambutan dengan mengatakan bahwa pandemi Covid-19 ini memang menjadi ujian bagi kita semua. “Di samping memang ada masalah-masalah yang muncul, pandemi ini juga memunculkan berbagai inovasi di daerah di dalam menyikapi kondisi new normal sesuai dengan kondisi masing-masing di daerah. Ada tiga hal mendasar yang harus menjadi kebiasaan kita bersama dalam tatanan kehidupan baru ini, menggunakan masker, jaga jarak dan sering melakukan cuci tangan,” imbuhnya.

Azwar menggarisbawahi bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Ia lantas berujar, “Namun di satu sisi kegiatan ekonomi harus berjalan terus dan tidak boleh mandeg, yang tentunya pemkab harus hadir dan mengawal dengan penuh kehati-hatian dan sesuai standard dan protokol kesehatan.”

Dalam webinar kali ini, Azwar ingin pertumbuhan ekonomi di daerah pascaCovid-19 ini bisa menggeliat dengan baik. Menurutnya, saat ini ada keluhan yang sangat panjang tentang sulitnya berinvestasi di daerah akibat lumpuhnya ekonomi global sebagai imbas dari pandemi Covid-19 yang membuat negara-negara maju sekalipun pertumbuhan ekonominya mengalami minus dan bersyukur Indonesia masih tren positif. Kondisi ini tentu membutuhkan pemikiran segar, inovasi-inovasi khususnya agar investasi-investasi kembali pulih sehingga bisa menyerap kembali lapangan pekerjaan. “Hal ini mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk di usia produktif yang begitu besar, yang kalau ini gagal terserap tentu akan menimbulkan persoalan tersendiri,” kata Bupati Banyuwangi ini.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang landai dan cenderung turun seperti saat ini, masih menurut Azwar, RUU Cipta Kerja menjadi relevan bagi Apkasi, ke depan perlu terobosan-terobosan terutama bagaimana bisa menggerakkan kemudahan perijinan dan iklim investasi di daerah yang lebih baik. Ia menambahkan, “Masih rendahnya ranking Indonesia di dalam menarik minat investor dari luar memang menjadi tantangan. Saya tahu para kepala daerah ini saat ini di satu sisi sibuk luar biasa memisahkan mana masyarakat yang sehat dengan yang sakit, namun di sisi lain ekonomi di daerah juga tidak boleh berhenti. Saya banyak menerima keluhan dari daerah-daerah yang mengalami defisit keuangan, tersendatnya biaya operasional rutin dan persoalan-persoalan berat lainnya.”

Azwar berharap RUU CK yang kini tengah dibahas di DPR akan melahirkan harapan baru, bisa memberikan karpet merah kepada investasi di satu sisi dan lapangan pekerjaan yang tumbuh di sisi yang lain. “Mudah-mudahan langkah Apkasi ini memunculkan optimisme baru dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala daerah dalam mengawal dan ikut berkontribusi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” tukasnya.

Dalam webinar kali ini tampil menjadi narasumber adalah Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Baleg DPR RI; R. Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD dan Ahmed Zaki Iskandar selaku Ketua Hubungan Antar Lembaga Apkasi, Bupati Tangerang serta dihadiri oleh Prof Ryaas Rasyid, Penasehat Khusus Apkasi dan dimoderatori oleh Sarman Simanjorang, Direktur Eksekutif Apkasi. Dalam pengantar diskusi Prof Ryaas Rasyid berpesan agar semangat otonomi daerah ini terus dipertahankan dan jangan sampai sistem pemerintahan ini kembali ke bentuk sentralistik.

Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar memberikan paparan tentang 5 hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasi daerah. Pertama, penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya.

Kedua, penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan risiko-risiko yang belum teridentifikasi. Ketiga, aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia. Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan. Terakhir, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi. Namun, ia meminta adanya sistem pengawasan yang baik terkait hal tersebut. “Sebaiknya harus mempertimbangkan aspek controlling atau pengawasan di daerah, terkait dampak sosial terhadap masyarakat,” ujar Zaki.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengajak daerah melalui asosiasi yang ada untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar menampung aspirasi suara-suara daerah sehingga sesuai dengan kondisi di lapangan. “Para Bupati tidak usah khawatir. Masih banyak ruang untuk daerah bisa memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” imbuhnya.

Rieke juga mengaku siap berjuang dan bekerja sama dengan Apkasi untuk membuat produk UU, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati yang menjadi bagian dari memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan menawarkan 5 bidang prioritas; Pertama, Bidang sandang, pangan, papan; Kedua, Pemenuhan hak rakyat atas pendidikan dan kesehatan; Ketiga, Pemenuhan hak rakyat atas pekerjaan dan jaminan sosial yang layak; Keempat, Pemenuhan hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan yang baik; Kelima, Pemenuhan hak rakyat atas kebutuhan rohani, agama dan kebudayaan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved