Management Trends

Arsitek Harus Miliki STRA, Ini Alasan dan Syarat Mendapatkannya

Demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas profesi, arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek(STRA). STRA merupakan bukti tertulis bagi arsitek untuk dapat melakukan praktik. Pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun material atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

“STRA merupakan bukti tertulis bagi arsitek untuk dapat melakukan praktik. Dengan STRA ada perlindungan hukum kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia. Praktik arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya itu sendiri,” ujar Didi Haryadi, Anggota Dewan Arsitek Indonesia.

Kewajiban seorang arsitek memiliki STRA mulai berlaku pada Februari 2021 sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI). DAI dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Mulyono pada 3 Desember 2020.

Didi menjelaskan untuk memperoleh STRA, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secaraterus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat. Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan perundang-undangan.

“Masa berlaku STRA lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2021,” tandas Didi.

Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjanhan, akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya. Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur Pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau(RPL). Yang dimaksud dengan jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama 2 tahun.

Setelah melalui tahapan tersebut,kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek. Sedangkan yang dimaksud dengan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau(RPL) adalah kandidat arsitek yang telah memiliki pengakaman Kerja Praktik Arsitektur minimal selama10 tahun, dapat mengikuti uji kompetensi Arsitek.Kandidat arsitek yang melalui jalur RPL juga harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

Untuk perpanjangan STRA, pemohon wajib melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta memenuhi kewajiban Pendidikan KeprofesianBerkelanjutan (PKB) untuk memenuhi nilai kumulatif yang diwajibkan. Saat ini layanan permohonan STRa baru dibuka untuk layanan Reaktivitasi dan Konversi bagi pemegang SKA. Penerbitan STRA baru rencananya akan dibuka dalam waktu 3 bulan mendatang.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved