Management Trends

Asuransi Tanggung Gugat QBE untuk Tanggulangi Risiko Bisnis

Asuransi Tanggung Gugat QBE untuk Tanggulangi Risiko Bisnis

Tidak adanya kesiapan sebuah perusahaan untuk menghadapi krisis dibuktikan oleh kajian QBE Insurance. Menurut QBE, hanya 54% perusahaan yang telah memiliki asuransi tanggung gugat bisnis. Ini didasarkan pada wawancara 300 UKM dan perusahaan skala besar di Indonesia. Memiliki asuransi tanggung gugat bisnis diperlukan untuk memberikan proteksi pada sebuah usaha agar memiliki keamanan jangka panjang terhadap resiko bisnis yang terjadi di masa depan. Asuransi tanggung gugat ini mampu menjawab ketidaksiapan bisni pada insiden yang akan dialami nantinya.

Menurut Presiden Direktur QBE General Insurance Indonesia, Aziz Adam Sattar, temuan penting dalam kajian ini bahwa perusahaan di Indonesia memerlukan lebih banyak edukasi. Baginya, tidak adanya asuransi tanggung gugat yang dimiliki sebuah bisnis usaha akan membuat perusahaan-perusahaan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi dan berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi. Asuransi tanggung gugat bisnis meliputi tanggung gugat pihak ketiga, tanggung gugat publik, gangguan usaha, tanggung gugat produk, tanggung gugat cyber, tanggung gugat pemberi kerja, tanggung gugat dewan direksi dan tim manajemen, atau jaminan indemnitas profesi.

Dalam kajian QBE bertajuk “Harga Sebuah Penyesalan,” dalam 12 bulan terakhir, tiga risiko yang paling sering ditemui perusahaan adalah masalah operasional, antara lain kehilangan pendapatan karena gangguan usaha (32%), inventaris yang hilang atau rusak (23%), dan kerusakan peralatan (22%). Sistem digital juga menjadi risiko yang harus dihadapi pelaku bisnis dengan adanya peretasan sistem bisnis & komputer serta penipuan melalui internet. “Risiko-risiko ini dihadapi oleh perusahaan yang berada pada lingkungan dengan tantangan bisnis yang semakin besar. Berdasarkan kajian, kami menemukan bahwa 31% dari perusahaan-perusahaan Indonesia menerima tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan mereka pada tahun lalu,” tambah Aziz.

Jenis asuransi tanggung gugat ini memang belum banyak diketahui dan dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Asuransi yang diperuntukan bagi orang ketiga yang dirugikan ini telah lebih dulu dikenal di luar negeri. General Manager Head of Underwriting PT QBE General Insurance, Bayu Samudro, melihat masih sedikit minat masyarakat akan asuransi tanggung gugat ini. “Hanya 20% masyarakat Indonesia yang menggunakan asuransi ini. Hal ini disebabkan kurangnya edukasi dan pengetahuan tentang asuransi tanggung gugat. Masyarakat Indonesia bukan belum insurance minded dan ini yang menjadi tugas kami untuk mengedukasi lebih,” ujar Bayu.

Adanya asuransi tanggung gugat ini memudahkan pihak tertanggug agar tidak lagi khawatir jika terjadi risiko yang dapat merugikan orang lain (pihak ketiga). Baginya sebuah asuransi bernilai sebagai investasi jangka panjang untuk pemegang polis untuk tindakan preventif terhindar dari kebangkrutan. “Asuransi ini sangat akan membantu pengguna. Di sisi lain pihak ketiga yang dirugikan juga akan mendapatkan kompensasi yang sesuai jika merasa di rugikan melalui asuransi tanggung gugat yang kita miliki,” Bayu menegaskan.

Editor : Eva Marta Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved