Trends

Atasi Kisruh Minyak Goreng Pemerintah Naikkan DMO, Apa Itu DMO?

Atasi Kisruh Minyak Goreng Pemerintah Naikkan DMO, Apa Itu DMO?
Ilustrasi stok minyak goreng kosong di salah satu minimarket (Foto kompas.com/Annisa Ramdani Siregar).
Ilustrasi stok minyak goreng kosong di salah satu minimarket (Foto kompas.com/Annisa Ramdani Siregar).

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden mengumumkan kebijakan baru minyak goreng berupa penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30%. Sebelumnya, kebijakan DMO untuk minyak goreng hanya sebesar 20% saja.

Kenaikan ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada produsen yang lebih besar perihal ketersediaan bahan baku.

Dengan begitu, distribusi minyak goreng dalam negeri merata. Meskipun demikian, kebijakan tersebut melahirkan pro, kontra dan pertanyaan lainnya, termasuk tentang kebijakan DMO itu sendiri. Lantas, apa itu Domestic Market Obligation (DMO)?

Sebagaimana dijelaskan dalam repository.unpar.ac.id, apabila dikaitkan dengan kasus minyak goreng ini, maka Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor minyak dalam negeri.

Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.02 Tahun 2006 pasal 1, Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan besaran yang sudah diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

Dikutip dari Jurnal E-JRA edisi 2019, Domestic Market Obligation (DMO) diperuntukkan badan usaha berbadan hukum yang mengoperasikan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku baik yang bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan maupun badan usaha didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi perundang-uandangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Melansir dari lib.ui.ac.id, dasar dari kewajiban DMO yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) yang secara garis besar mengatur mengenai minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam di dalam bumi yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, apabila dikaitkan dengan DMO minyak goreng, maka produsen minyak goreng dapat menjual produknya ke luar negeri Lias ekspor jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sudah terpenuhi. Besaran kebutuhan minyak goreng bersifat dinamis sehingga angka DMO ini bisa berubah-ubah tiap tahunnya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved