Trends

Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus

Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan) (Foto: Eva/Swa)

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.

Untuk moda transportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang efektif berlaku sejak 24 Oktober 2021 adalah sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan menggunakan kapal, kereta api, angkutan darat pribadi atau umum dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021 adalah wajib menunjukkan vaksin min. dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau hasil negatif tes rapid Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Luar Jawa-Bali (PPKM Level 1-2) dengan segala moda transportasi, ketentuannya adalah menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif tes Rapid Antigen 1×24 jam.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan), pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa/Bali, dan orang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).

“Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” jelas Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub (21/10/2021) yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia.

Tujuan ke non Jawa – Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara.

– Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota. Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke wilayah non Jawa – Bali level 1 dan 2 (juga diatur InMendagri No. 54 Tahun 2021)

1. Untuk semua moda transportasi

– Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

– Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Disamping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa – Bali dan non Jawa – Bali.

Untuk wilayah Jawa – Bali

– Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen. Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam). Atau sopir dngan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam). Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Untuk wilayah non Jawa – Bali

– Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Lalu, terdapat juga aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin. Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih. Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Diantaranya minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Kemudian, tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung. Mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Lalu, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet. Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

“Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Wiku.

Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 okt 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang. Diharapkan pemerintah daerah juga dapat segera mewadahi kebijakan ini dalam peraturan daerah masing-masing dan masyarakat dapat segera mengetahui dengan baik tiap-tiap poin perubahannya.

Termasuk juga operator moda transportasi untuk memperhatikan rincian perubahan kebijakan ini agar ditegakkan dengan disiplin di lapangan. “Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved