Trends

Bali Tindak Tegas Wisatawan Pelanggar Aturan dan Pengguna Kripto sebagai Alat Pembayaran

Gubernur Bali Wayan Koster Menyampaikan Perkembangan Pariwisata Bali, yang dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan pimpinan OPD Bali terkait di Denpasar, Minggu (28/5).

Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas. Demikian dinyatakan Gubernur Bali Wayan Koster pada Konferensi Pers, Perkembangan Pariwisata Bali, yang dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan pimpinan OPD Bali terkait di Denpasar, Minggu (28/5).

Larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran menurut Koster mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” tegas Koster.

Kepala KPwBI Provinsi Bali Trisno Nugroho memaparkan, KPw BI Provinsi Bali telah menerbitkan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) bagi 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) yang resmi memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.

Terkait dengan dugaan penggunaan kripto sebagai alat transaksi pembayaran di sejumlah tempat wisata di Bali, Trisno mengatakan pihaknya bersama Kepolisian Daerah Bali dan Pemprov Bali telah dan akan terus berkoordinasi.

“Kripto sebagai aset itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi dan ada Indodax maupun perusahaan lainnya untuk perdagangan aset kriptonya. Tetapi kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia,” ujar Trisno seraya menambahkan,

“Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” dia menegaskan. Trisno juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik transaksi pembayaran yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyatakan menjamurnya pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto juga diduga atas adanya peluang yang dibuka oleh pemilik usaha.

“Pasalnya, para pemilik usaha kedapatan memasang secara terang-terangan soal menerima pembayaran dengan menggunakan mata uang kripto. Yang perlu diwaspadai, dipahami, para penyelenggara pariwisata di Bali jangan juga membuka peluang. Karena ini kelihatannya membuka peluang, sperti mencantumkan di website bahwa menerima pembayaran melalui kripto, atau memasang barcode untuk mempermudah transaksi,” ungkap Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, akan melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa. Tercatat sudah 192 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sudah memproses tindak hukum pidana terhadap 15 wisatawan, dan memproses 1.100 orang wisatawan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia,” tegas Koster.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved