Marketing Trends

Bank DKI Lanjutkan Penyaluran Kredit DP 0 Rupiah

Bank DKI sebagai bank pelaksana Program DP Nol Rupiah telah merealisasikan penyaluran KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah sebesar Rp143 miliar

Realisasikan kelanjutan dari program Hunian DP 0 Rupiah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Bank DKI dan Perum Perumnas melakukan kegiatan penandatanganan akad kredit dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para penerima manfaat DP 0 Rupiah.

Sejumlah proyek hunian DP 0 Rupiah yang sudah dapat ditempati oleh penerima manfaat mencakup Rusunami Bandar Kemayoran, Jakarta Utara dan Apartemen Sentraland Cengkareng dengan Perum Perumnas sebagai perusahaan pengembangnya.

Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah merangkap Direktur Keuangan Bank DKI, Babay Parid Wazdi menyampaikan, per 31 oktober 2020, Bank DKI sebagai bank pelaksana Program DP Nol Rupiah telah merealisasikan penyaluran KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah sebesar Rp143 miliar kepada 514 penerima manfaat DP 0 Rupiah di sejumlah hunian yang terdaftar oleh Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS) dan telah bekerjasama dengan Bank DKI.

Sejumlah hunian tersebut di antaranya Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, Jakarta Timur milik KSO Sarana-Totalindo/Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan 2 hunian yang dikembangkan Perum Perumnas yaitu Rusunami Bandar Kemayoran, Jakarta Utara; dan Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Pada 2 hunian yang dikembangkan Perum Perumnas, Bank DKI telah menyalurkan KPR FPPR sebesar RP 11 miliar kepada 45 penerima manfaat.”Hingga saat ini untuk kredit perumahan di Bank DKI sudah ada sekitar Rp3,5 triliun yang terbagi untuk KPR sebesar Rp2,1 triliun dan syariah sisanya, DP 0 Rp143 miliar,” kata Babay.

“Kabar gembiranya adalah yang sudah pinjam dalam skema Dp Rp0 ini nilai NPL-nya 0, ini menunjukan masyarakat berpenghasilan rendah ini memiliki komitmen bagus untuk bayar, termasuk saat pandemi COVID-19 saat ini tidak ada masalah,” ucapnya melanjutkan.

Adapun, untuk penghasilan dari warga yang melamar untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah, maksimalnya adalah Rp14 juta setelah munculnya Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. “Untuk minimalnya tergantung angsuran dan jangka waktunya. Namun Bank DKI menyediakan maksimal kredit atas angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan (Debt Service Ratio/DSR) sampai 60 persen, kira-kira kalau penghasilan Rp7 juta berarti yang bisa diberikan maksimal angsuran Rp4,2 juta ini di antara bank lain Bank DKI paling besar,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan bahwa sebagai Bank milik Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI pun kembali turut serta dalam mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah bagi warga DKI Jakarta yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima manfaat. Saat ini Herry menyebut bahwa Bank DKI masih terus memproses pengajuan kredit yang dilakukan calon penerima manfaat. Dalam menjalankan tugasnya sebagai bank pelaksana maka Bank DKI bertugas memverifikasi warga DKI Jakarta dianggap yang memenuhi kriteria kredit/pembiayaan perbankan khusus program sebagai calon penerima manfaat.

“Bank DKI berkomitmen untuk turut mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian” ujar Herry. Lebih lanjut Herry mengatakan, kegiatan ini sejatinya merupakan implementasi Bank DKI sebagai agent of development dan mendorong program Pemprov DKI Jakarta sebagaimana visi dan misinya yakni maju kotanya bahagia warganya.

Program Down Payment Nol Rupiah (DP Nol Rupiah) merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikelola oleh Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (UFPRS) di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta. Program yang dikenal dengan Samawa ini memberikan Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki unit rumah sudah jadi dan siap huni di DKI Jakarta. Adapun kriteria calon penerima manfaat wajib memenuhi persyaratan antara lain seperti warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan e-KTP, belum memiliki rumah sendiri, berpenghasilan bersih rumah tangga maksimal Rp14,8 juta per bulan, tidak sedang menerima bantuan/subsidi perumahan Pemerintah Pusat/Daerah dan memiliki NPWP.

Acara penandatangana tersebut dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarwoko, beserta Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa dan Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi di Jakarta (07/11/2020).

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved