Trends Economic Issues zkumparan

Bauran Kebijakan BI untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Bauran Kebijakan BI untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto: dok BI)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, BI mengarahkan seluruh instrumen bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, berkoordinasi erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistek Keuangan (KSSK).

Adapun pokok-pokok bauran kebijakan yang ditempuh BI seperti disampaikan Perry pada acara Pertemuan Tahunan BI pada 24 November 2021, meliputi:

Pertama, di bidang moneter, kebijakan suku bunga rendah, stabilitas nilai tukar Rupiah, dan injeksi likuiditas (quantitative easing) terus dilakukan. Kebijakan suku bunga rendah tetap dipertahankan sampai terdapat indikasi awal kenaikan inflasi. Sejak tahun 2020, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga kebijakan BI7DRR sebanyak 6 kali sejak 2020 menjadi 3,50%, terendah sepanjang sejarah. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dilakukan melalui triple intervention, di pasar spot,

DNDF, dan pembelian SBN dari pasar sekunder, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih ada. Demikian juga, injeksi likuiditas (quantitative easing) dilanjutkan untuk memperkuat kemampuan perbankan dalam meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha. Sejak tahun 2020 sampai dengan 16 November 2021, kebijakan quantitative easing telah mencapai Rp 863,8 triliun atau sekitar 5,3% dari PDB, melalui injeksi likuiditas ke perbankan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, yang nanti akan kami jelaskan secara lebih detail.

Kedua, pelonggaran kebijakan makroprudensial terus dilanjutkan untuk mendorong peningkatan pembiayaan perbankan bagi dunia usaha, yang disinergikan dengan kebijakan KSSK. Antara lain dengan melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Rasio LTV/FTV Kredit Properti, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah), mendorong penurunan Suku

Bunga Dasar Kredit perbankan, dan kebijakan makroprudensial akomodatif yang lain. Bank Indonesia juga melakukan penyempurnaan kebijakan Rasio Kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Ketiga, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk integrasi ekonomi keuangan digital nasional terus dilakukan termasuk melalui perluasan akseptasi QRIS 12 juta merchant pada akhir 2021, termasuk cross-border QRIS, implementasi Standar Nasional Open API (SNAP), melanjutkan elektronifikasi bantuan sosial, moda transportasi, dan operasi keuangan pemerintah.

Percepatan berbagai agenda dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 juga dilakukan, antara lain dengan pengembangan BIFAST yang bersifat real time dan 24/7, interlink digital banking dan fintech, dan reformasi regulasi sistem pembayaran.

Keempat, BI juga mengarahkan seluruh 4 kebijakan pendukung untuk pemulihan ekonomi nasional. Sinergi erat dengan pemerintah, perbankan, dan institusi lainnya ditingkatkan untuk mengembangkan UMKM serta Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pendalaman

pasar keuangan juga dipercepat, khususnya pasar uang Rupiah dan valas, untuk memperkuat transmisi kebijakan moneter, mendukung stabilitas sistem keuangan, serta pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Kebijakan internasional diarahkan tidak saja untuk memperkuat diplomasi kebijakan Bank Indonesia, tetapi juga mendukung Pemerintah dalam fasilitasi dan promosi perdagangan dan investasi di berbagai negara.

Kelima, guna mendukung kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19, BI juga melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik seperti layanan kas, sistem pembayaran, transaksi operasi moneter, dan layangan kebanksentralan kepada pemerintah. BI juga menaikkan sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip sampai dengan 30 September 2021.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved