Trends

Berantas Pinjaman Online Ilegal, SWI Perkuat Penegakan Hukum

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga, kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Para anggota SWI menurut Tongam sepakat untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat. Sejak 2018 – Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat dan secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy seraya menambahkan kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi. Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Selain memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha berupa 2 kegiatan Money Game; 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja)

SWI meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram yang mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat dan mengimbau agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” Tongam menegaskan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved