Trends Economic Issues

BI dan Kemenaker Kerja Sama Standarisasi Kompetensi Perbankan

Bank Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP) dalam Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan pada Senin (9/3/2020) di Gedung Bank Indonesia Jakarta.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi transformasidan inovasi dalam memajukan SDM dalam sistem pembayaran dan pengelolaan uang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, disrupsi teknologi dan disrupsi angkatan kerja milenial saling mempengaruhi bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasioanal.

“Kita memiliki pengalaman yang kurang baik dalam operasional tata kelola perbankan sehingga dibutuhkan kemampuan kompetensi operasional SDM yang baik,” ujar Ida.

Kemampuan yang dimaksud yaitu kemampuan teknis dan manjaerial untuk menerapkan tata kelola dan praktik bisnis perbankan. Kemampuan ini tertuang dalam SKKNI sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah sebagaimana yang ditetapkan melalui peraturan Kemenaker tahun 2017.

Penerapan SKKNI SPPUR butuh pengawalan dari supervisi otoritas terkait dalam hal ini bank Indonesia. Sehingga Ida juga berharap bank-bank di bawah otoritas BI memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan SKKNI tersebut.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kerjasama ini adalah perwujudan transformasi, sinergi, dan inovasi. “Saya sudah bilang ke Bu Ida kerja sama ini dalah contoh sinergi antara policy maker dengan asosiasi dan industri untuk memajukan salah satu aspek sistem pembayaran dan pengelolaan uang,” ujar Perry.

Ada 280.000 pegawai dari berrbagai level di industri perbankan yang akan mengikuti standarisasi ini. Penerapannya akan dimulai pada 1 Juli 2020.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved