Trends Economic Issues zkumparan

BI Kembali Perpanjang Pembukaan Layanan Operasional dan Publik

Bank Indonesia (BI) kembali memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 15 Juni 2020 menjadi 30 Juni 2020. Kebijakan ini dilakukan setelah mencermati perkembangan Covid-19 terkini.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan, perpanjangan kebijakan tersebut untuk memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan.

“Dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Onny menyebut, dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah 15 hingga 30 Juni 2020 tetap mengacu pada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.

BI juga mengimbau industri keuangan khususnya perbankan untuk menanamkan gerakan gaya hidup baru (new lifestyle) di era kenormalan baru dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 termasuk dalam rangka pelaksanaan tugas, khususnya di masa PSBB transisi.

Sebelumnya, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 15 Juni 2020 atau sesuai dengan masa status darurat yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya untuk Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dikurangi 30 menit waktu operasionalnya.

Untuk kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

Kemudian kegiatan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (BI) menjadi:

Lalu layanan operasional kas menjadi pukul 08.00-11.00. Sementara itu untuk transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang semula dari pukul 08.00 – 16.00 disesuaikan menjadi pukul 09.00 – 15.00. Kemudian untuk transaksi standing facilit yang semula 16.00 sampai 18.00 menjadi 15.00 sampai 16.00.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved