Trends Economic Issues zkumparan

BI Tingkatkan Pelayanan Transfer Dana Melalui Kliring

BI Tingkatkan Pelayanan Transfer Dana Melalui Kliring
Per 1 September, BI akan mengurangi biaya transfer dana melalui kliring disertai dengan peningkatan standar pelayanan.

Mulai 1 September 2019, transfer dana melalui kliring akan bisa dilakukan lebih cepat dan murah. Bank Indonesia (BI) pun sudah mengkoordinasikan dengan seluruh perbankan. Kemudian, batas atas nominal transaksi juga akan ditingkatkan.

Jika saat ini maksimal transfer dana sebesar Rp 500 juta per transaksi, maka ke depannya layanan transfer dana akan ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar per transaksi.

“Harapannya, dengan peningkatan volume capping ini, semakin banyak pengusaha bisa lebih efisien dalam melakukan transfer dana,” ujar Ery Setiawan, Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI.

Dengan adanya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), BI menekankan pada beberapa hal penting, diantaranya adalah untuk meningkatkan volume transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Hal ini dilakukan BI mengingat kebutuhan masyarakat yang sudah serba cepat.

Untuk layanan transfer dana, BI pun akan memberikan charge kepada perbankan sebesar Rp 600, yang sebelumnya adalah sebesar Rp 1000. Lalu dari bank kepada nasabahnya dikenakan charge maksimal Rp 3.500, yang sebelumnya adalah sebesar Rp 5.000.

“Untuk periode settlement, yang saat ini adalah 5 kali dalam sehari, per 1 September 2019 akan diberlakukan menjadi 9 kali dalam sehari. Dari segi standar pelayanan pun, yang tadinya maksimal 4 jam, ke depannya hanya akan selesai maksimal 2 jam,” imbuh Ery.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved