Trends

Bolt Menghentikan Layanannya Per 28 Desember 2018

Bolt Menghentikan Layanannya Per 28 Desember 2018

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menginstruksikan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) untuk menghentikan layanan ke pelanggan sejak Jumat (28/12/2018) ini. Itu terjadi setelah adanya konfirmasi Bolt tutup oleh Kominfo.

Keputusan ini muncul usai kedua perusahaan Lippo Group itu tidak mampu memenuhi pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz yang dipakainya selama menggelar layanannya. Keduanya menunggak pembayaran tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.

“Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi,” ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Kominfo di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018). Dengan kata lain, setelah konfirmasi Pemerintah bahwa Bolt tutup, maka semua layanan Bolt kepada pelanggan pun mesti segera dihentikan.

Penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), kata Ismail, diputuskan melalui Keputusan Menteri Kominfo. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1020 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) PT Internux. Sementara, untuk PT First Media Tbk (KBLV) yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” tutur Ismail. Selain mengonfirmasi layanan Bolt ditutup, pemerintah juga resmi mengakhiri penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang dipakai oleh PT Jasnita Telekomindo. Pengakhiran ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018.

“Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018, PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio,” ucap Ismail yang menjabat sebagai Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Selanjutnya, Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan tersebut.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved