Trends

BP Tapera Akan Buka Tabungan Perumahan untuk Pekerja Informal Non ASN

Foto dokumentasi Kemen PUPR.
Foto dokumentasi Kemen PUPR.

Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berencana membuka program penabung non-ASN yang bisa diikuti oleh pekerja swasta, pekerja informal, dan mandiri, pada semester II tahun ini.

“Untuk teman-teman pekerja swasta, informal khususnya pekerja mandiri, kami akan membuka kesempatan untuk menjadi penabung. Mungkin pada semester kedua (tahun ini), kami akan mulai membuka program penabung non-ASN,” ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam seminar daring di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Menurut Adi, melalui program itu maka para pekerja non-ASN bisa menjadi peserta BP Tapera, kemudian setelah satu tahun menjadi penabung. Setelah dilihat track record-nya, BP Tapera menetapkan prioritas. Pada tahun berikutnya penabung tersebut baru mulai bisa dilayani oleh BP Tapera.

“Sesuai dengan undang-undang, tugas BP Tapera adalah menghimpun tabungan dari pekerja, baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap (non-fixed income),” katanya.

BP Tapera sendiri memiliki peta jalan, kata dia, kebetulan saat ini pekerja yang menjadi peserta BP Tapera pertama adalah para ASN yang merupakan peserta eks Tabungan Perumahan (Taperum).

“Memang di tahun ini kami fokus melayani ASN, karena rekan-rekan ASN ini menabungnya sudah lama sehingga kami kelola dananya dan kami berikan fasilitas kepada ASN,” kata Komisioner BP Tapera tersebut.

Sebelumnya Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan BP Tapera mengombinasikan simpanan dan investasi dalam mengelola dana peserta untuk memberikan imbal hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Menurut dia, dengan skema itu anggota yang non-Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya.

Dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan.

Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera, mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera. Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi dana Tapera.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved