Management Trends

BP Tapera Gandeng 38 Bank Salurkan KPR Rp23 Triliun Tahun 2022

BP Tapera Gandeng 38 Bank Salurkan KPR Rp23 Triliun Tahun 2022
Mulai tahun 2022, kepesertaan kredit rumah BP Tapera diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal (Foto: ist)

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, maka pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.

Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS. Tetapi pada tahun 2022 ini, kepesertaannya bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal. Ada pun syarat utama untuk menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh peserta.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di website Tapera. “Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan pekerjanya ke Tapera adalah bagian human resources. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujar dia.

Menurutnya, bila peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini.

Di tahun 2022, BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah. Hal ini semakin diperkuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, “Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022. Dengan rincian sebesar Rp19,1 dari alokasi APBN 2022 dan Rp3,9 dari pengembalian pokok.”

Untuk melaksanakan tugasnya, BP Tapera menggandeng 38 bank untuk penyaluran FLPP dan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN untuk program pembiayaan Tapera. BP Tapera juga melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang yang berpengalaman, baik nasional maupun swasta guna memenuhi kebutuhan demand masyarakat memiliki rumah pertama yang terjangkau.

Mengusung asas Gotong Royong, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan atau dikembalikan sebagai tabungan saat pensiun kelak. Maka dari itu, BP Tapera tidak sekadar menjadi solusi penyediaan dana murah, melainkan turut menyediakan manfaat tabungan hari tua. Dana peserta yang dihimpun dikelola secara profesional, optimal dan dengan prinsip kehati-hatian oleh 7 Manajer Investasi (KIK) untuk kemudian dikembalikan kepada peserta, beserta hasil pemupukannya ketika kepesertaan berakhir.

Terkait pengelolaannya, BP Tapera juga memiliki prinsip pengelolaan berbasis syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah, perjanjian di mana peserta menyepakati pembayaran angsuran dari total biaya rumah yang mampu dibayarkan oleh peserta, khusus KPR. Lalu, akad Ijarah Muntahiyah Bi Altamlik, perjanjian pembelian rumah melalui sewa beli sehingga Tapera membeli rumahnya terlebih dahulu lalu disewakan kepada peserta hingga lunas dan menjadi hak milik peserta, khusus KPR. Juga, akad Istishna, adalah jual beli dalam bentuk renovasi rumah dengan kriteria dan kesepakatan bersama, khusus KRR.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved