Management Trends zkumparan

BPKN Dorong Peningkatan Perlindungan Konsumen melalui Penghargaan Raksa Nugraha

BPKN Dorong Peningkatan Perlindungan Konsumen melalui Penghargaan Raksa Nugraha
Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, menjelaskan program RAKSA NUGRAHA, Indonesia Consumer Protection Award, kerja sama BPKN – IICG – SWA.

Perlindungan konsumen sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Akan tetapi, pengetahuan masyarakat terhadap peraturan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen minim. Hal ini berdampak pada masih adanya pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pun konsumen masih ragu melaporkan permasalahan.

Peran Pemda dan Pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen dinilai masih rendah. Padahal, beberapa perlaku usaha sudah berinisiatif untuk hal ini. Oleh karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai lembaga yang diamanahkan oleh UUPK untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen akan mengadakan kegiatan pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang peduli akan perlindungan konsumen dengan nama “Raksa Nugraha: Indonesia Consumer Protection Award”. Hal ini dalam rangka memasyarakatkan sikap keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen, khususnya kepada pelaku usaha.

“Penganugerahan Raksa Nugraha adalah apresiasi yang akan diberikan BPKN kepada pelaku usaha”, disampaikan Rolas, Wakil Ketua BPKN di Jakarta (10/7/ 2019). Raksa berarti penjaga atau pemelihara, sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia. Arti dari Raksa Nugraha adalah penjaga anugerah, yang bermakna sebagai pelindung konsumen karena konsumen adalah anugerah, Tidak ada konsumen maka pelaku usaha tidak akan ada.

Raksa Nugraha: Indonesian Consumer Protection Award merupakan ajang penghargaan kepada pelaku usaha di Indonesia yang telah mau dan mampu menyelenggarakan program perlindungan konsumen sebagai wujud tanggung jawabnya untuk mendukung praktik bisnis yang baik, beretika dan bertanggungjawab agar dapat tumbuh berkelanjutan. Penilaian Raksa Nugraha menggunakan model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Berbagai kalangan di Indonesia sudah mengadopsi MBNQA, diantaranya oleh kementerian/BUMN dalam menilai BUMN yang berkinerja unggul. Namun penekanan penilaiannya ini lebih menitikberatkan pada sistem Perindungan Konsumen yang direncanakan, diterapkan dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh Pelaku Usaha.

Ada kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA dan akan dilakukan penilaian/kriteria dengan konsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan Pelaku Usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

Suasana sosialisasi program RAKSA NUGRAHA, yang diikuti wakil dari perusahaan-perusahaan.

Raksa Nugraha akan diselenggarakan secara rutin setiap tahun dan akan melibatkan stakeholder-stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha maupun asosiasinya. Namun program ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tahun pertama (tahun 2019), merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi dan penilaian Raksa Nugraha ke pelaku usaha. Tahun Kedua (tahun 2020), Raksa Nugraha tidak hanya menilai pelaku usaha tetapi juga Pemda. Tahun Ketiga (2021), dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada.

Dengan program penganugerahan Raksa Nugraha ini, diharapkan kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen akan meningkat, sehingga masing-masing lembaga bisa berperan optimal. Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya. Artinya, konsumen diingatkan untuk membangun pemahaman dan kesadaran konsumen atas haknya.

Selain itu, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai penanggungjawab penyelenggaraan PK menjalankan Perlindungan Konsumen dengan baik dimulai dari pembuatan kebijakan sampai kepada penerapan, pengawasan dan penegakan hukumnya. Juga pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab atas kewajiban sebagai pelaku usaha, maupun hal-hal yang dilarang UUPK. Lembaga PK lainnya seperti BPKN juga perlu diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.

Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menambahkan, “Pada kesempatan tahun ini BPKN membuka kesempatan bagi Pelaku Usaha yang ingin mengikuti rating penilaian Raksa Nugraha secara gratis dengan mengisi/mengirimkan aplikasi ke https://raksanugraha.bpkn.go.id. Pada tahun ini ditargetkan ada 100 perusahaan yang mengikuti program penilaian Raksa Nugraha.” Apabila nanti perusahaan tersebut penilaiannya dianggap layak setelah mengisi kuesioner maka akan diundang untuk mempresentasikan didepan panel mitra penyelenggara dalam hal ini Indonesia Institute For Corporate Governance (IICG) dan majalah SWA serta mitra kerjasama lainnya seperti YLKI, Mastan dan Kementerian/Lembaga teknis.

Gendut Suprayitno, Chairman The Indonesian Institute for Corporate Governance, salah satu mitra program RAKSA NUGRAHA.

“Penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai Pelaku Usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya sehingga diharapkan akan meningkatkan loyallitas konsumen lama terhadap Pelaku Usaha, maupun akan meningkatkan ketertarikan dari konsumen yang baru”, pungkas Rolas.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved