Business Research

2020, Nilai Transaksi E-Commerce Hanya US$ 1,8 Miliar

Oleh Admin
2020, Nilai Transaksi E-Commerce Hanya US$ 1,8 Miliar

International Data Corporation atau IDC Indonesia menyatakan target pemerintah Indonesia untuk mencapai nilai transaksi E-Commerce sebesar US$ 130 miliar merupakan hal yang tidak realistis. IDC menilai faktor-faktor pendukung dalam industri e-commerce di Indonesia tidak cukup untuk memenuhi target sekaligus harapan pemerintah Indonesia dalam ekonomi digital 2020.

“Angka ini tidak akan tercapai,” kata Sudev Bangah Country Managet IDC Indonesia di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 21 November 2016. Ia menyatakan banyak alasan atas ketidak setujuan IDC atas target yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

E-Commerce (source: smart-money.co)

Berikut alasan-alasan yang diungkapkan IDC Indonesia atas terlalu tingginya target pemerintah terhadap perkembangan industri E-commerce di Indonesia:

Pertama, secara dasar bisnis E-commerce yang berjalan di Indonesia belum terdefinisi dengan jelas apa dan siapa saja yang tergolong dalam e-commerce. Indonesia memasukkan seluruh bisnis online yang terjadi di Indonesia ke dalam industri e-commerce. Padahal di dunia Internasional e-commerce hanya didefinisikan sebagai segala transaksi yang terjadi secara online.

“Di Indonesia bisnis yang punya toko offline sekaligus online dimasukkan kedalam kategori e-commerce,” kata Sudev. Ketidak jelasan definisi dasar tentang e-commerce membuat perhitungan nilai transaksi e-commerce menjadi tidak masuk akal. “Ini jelas membuat penghitungan ganda pada transaksi, karena transaksi yang terjadi pada toko online sebenarnya hanya tercatat pada transaksi toko offline.”

IDC menilai di Indonesia e-commerce hanyalah sebuah metodologi penjualan baru dari toko offline yang sudah ada dan bukan menciptakan toko online yang sesungguhnya.

Kedua, kemustahilan pencapaian target tahun 2020 ini juga didorong atas ketidak transparansian data perdagangan yang selama ini terjadi. Sudev kembali mengingatkan bahwa transaksi yang dinilai dalam penjualan online sebenarnya juga dihitung ganda oleh perdagangan online.

Ketiga, IDC menilai pasar e-commerce yang ditetapkan pemerintah terlalu tinggi. Perusahaan e-commerce membuat nilai atas perusahaannya sendiri terlalu tinggi, apa yang dibuat industri ini kemudian yang diambil pemerintah sebagai dasar untuk membuat target 2020. Padahal nilai yang diumumkan oleh perusahaan e-commerce dilakukan untuk menarik investor.

Keempat, realita dilapangan bahwa pengeluaran IT di Indonesia sendiri hanya bernilai US$ 15 miliar sepanjang tahun 2015.

Kelima, tidak ada inovasi apapun yang dilakukan e-commerce di Indonesia. Industri ini hanya memindahkan toko offline mereka ke toko online, tanpa sebuah hal baru yang diciptakan di dunia online. “Sampai poin ini saja tidak ada faktor yang mampu jadi pendorong tercapainya nilai transaksi pemerintah 2020.”

Keenam, sistem perdagangan offline to online di Indonesia hanya merupakan stategi pemasaran atau channel penjualan yang baru. Perdagangan online bukanlan sebuah toko online yang nyata dengan ketersediaan barang hanya milik toko online. Di Indonesia O2O dinilai sebagai stategi baru. Bukan transformasi digital secara utuh.

Ketujuh, estimasi nilai yang dibuat pemerintah tidak mewakili pasar Indonesia secara utuh. Perhitungan yang dibuat pemerintah hanyalah perhitungan dengan basis data di kota besar saja. “Sudut pandangnya Jakarta sentris saja,” ungkap Sudev.

Kedelapan, peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia tidak punya korelasi apapun pada perdagangan ataupun transaksi online. Data yang dimiliki IDC menunjukkan bahwa hanya 13 persen pengguna internet yang melakukan transaksi belanja secara online. Sedangkan sisa pengguna intenet lainnya masih melakukan perdagangan atau transaksi offline dengan berbagai alasan.

Kesembilan, berkaitan dengan definisi e-commerce, fakta di industri saat ini menyatakan bahwa tidak ada bisnis online di Indonesia yang dapat disebut sebagai e-commerce sepenuhnya. “Semua yang tersedia di internet hanya market place, dimana kepemilikan barang dimiliki pihak ketiga, atau distributor atau bahkan milik induk usaha yang bergerak di toko offline,” kata dia.

Kesepuluh, janji pemerintah akan terbentuknya startup berkategori unicorn, atau startup bernilai valuasi US$ 1 miliar atau Rp 13,5 Triliun, tidak tercapai atau tidak terwujud hingga saat ini.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved