Business Research

Mengapa Persaingan Usaha Penting?

CSIS persainganusahsa

Dalam dunia usaha, persaingan usaha sangatlah wajar. Justru dengan adanya persaingan usaha yang baik dan sehat akan menimbulkan dampak positif bagi perekonomian negara. Persaingan usaha juga dapat memberikan stimulus produktifitas dan inovasi, harga yang tercipta juga semakin kompetitif dan puncaknya dapat mendorong daya saing yang lebih kokoh. Pendapat itu dikemukakan oleh Ahmad Shauki, Ekonom Senior Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) saat menjadi pembicara di acara seminar publik persaingan usaha dan kebijakan ekonomi dalam kerangka reformasi regulasi di Indonesia di kantor CSIS, Jakarta (23/3).

“Namun, konsep persaingan usaha belum dapat diterima secara umum. Kesadaran persaingan usaha masih lemah, perilaku anti kompetitif dari pelaku usaha juga masih banyak dan regulasi yang ada tidak berpihak pada persaingan usaha, akibatnya dalam kurun waktu 15 tahun terakhir kondisi persaingan usaha di Indonesia sangat buruk,” jelas Shauki.

Sehubungan dengan itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memiliki wewenang untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, bersama CSIS dan para stakeholder lain membuat konsep sebuah peta jalan pengarusutamaan prinsip persaingan usaha (P3U).

Shauki menjabarkan kembali tantangan yang ada saat ini adalah prinsip persaingan dibenturkan dengan budaya, sehingga yang terjadi adalah persaingan yang kurang sehat. Belum lagi surat edaran dari Dirjen lembaga negara maupun peraturan menteri yang ternyata menjadi masalah utama dalam birokrasi.

Setidaknya ada tiga tahap pelaksanaan peta jalan P3U. Pertama, mencapai konsensus tentang prinsip persaingan usaha. Kedua, terjadi integrasi prinsip persaingan usaha dalam penyusunan regulasi baru dan yang terakhir adalah integrasi prinsi persaingan usaha dalam tunjauan ulang atau revisi regulasi eksisting.

“Masing-masing tahap ada output yang akan dicapai. Pertama dokumen penjabaran prinsip persaingan usaha (PPU) sudah siap, kedua memasukkan pengarusutamaan PPU dalam RPJMN 2020-2024 dan terakhir ada databnase regulasi eksisting sektor ekonomi,” jelas Haryo Aswisahyono, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved