Pembatasan Kebijakan Lokalisasi Data Dapat Menghilangkan Potensi Perdagangan | SWA.co.id

Pembatasan Kebijakan Lokalisasi Data Dapat Menghilangkan Potensi Perdagangan

Analisis terhadap harga impor dan volume perdagangan setelah lima tahun karena kebijakan data yang membatasi (Foto:ITIF)

Indonesia dipredikasi menghadapi kerugian 5,8 persen dalam volume perdagangan potensial dalam lima tahun karena kebijakan 'lokalisasi data' yang mencegah bisnis mentransmisikan data secara internasional, menurut analisis dampak ekonomi oleh Information Technology and Innovation Foundation (ITIF), wadah pemikir untuk kebijakan sains dan teknologi.

Contoh kebijakan lokalisasi data di Indonesia antara lain peraturan No. 80/2019 tentang E-Commerce, aturan pembayaran dan layanan data, serta aturan tentang perbankan dan layanan data. Kajian ITIF juga mengkaji dampak ekonomi dari tren terhadap kebijakan lokalisasi data di Bangladesh, Hong Kong, Pakistan, dan Vietnam. Kelima perekonomian tersebut diproyeksikan akan menimbulkan harga impor yang jauh lebih tinggi. Dampaknya yang terkena adanya peningkatan biaya dalam melakukan bisnis dan mengurangi perdagangan. ITIF memperingatkan bahwa pembuat kebijakan perlu mengubah arah, atau mereka akan mengambil risiko merusak ekonomi masing-masing dalam perlombaan global untuk pengembangan digital.

Nigel Cory, Associate Director of Trade Policy ITIF memaparkan, banyak pembuat kebijakan secara keliru berasumsi bahwa cara terbaik untuk mengejar pertumbuhan ekonomi digital adalah dengan memberlakukan undang-undang yang mengontrol data dengan memaksa perusahaan untuk menyimpannya secara lokal. Namun, nilai data berasal dari penggunaan, bukan penyimpanannya. Pembuat kebijakan harus fokus untuk membuat undang-undang terkait data dapat dioperasikan untuk mendukung aliran data dan mendukung pengembangan digital dengan berinvestasi pada tenaga kerja terampil dan infrastruktur yang kuat.

Sayangnya, dalam beberapa kasus, Indonesia telah menyerah pada daya pikat lokalisasi data yang salah. Itu akan terbukti menjadi kesalahan yang mahal bagi perekonomian karena menaikkan harga dan menekan pasokan alat digital yang dibutuhkan perusahaan untuk melakukan bisnis.” paparnya dikutip pada keterangan tertulis, Senin, 12/12/2022.

Di antara lima ekonomi dalam laporan ITIF, Vietnam diproyeksikan mengalami penurunan paling tajam dalam volume perdagangan potensial setelah lima tahun karena tindakan lokalisasi data yang terbatas, diikuti oleh Bangladesh, Indonesia, Hong Kong, dan Pakistan.

Proyeksi perubahan harga impor dan volume perdagangan setelah lima tahun karena kebijakan data yang terbatas. Dalam menganalisa proses yang dilakukan oleh ITIF pertama-tama menyusun indeks kebijakan lokalisasi data di setiap ekonomi, kemudian melakukan analisis regresi untuk memodelkan dampak ekonomi kebijakan tersebut pada industri yang bergantung pada data.

Analisis tersebut menemukan impor sebagai variabel yang paling sensitif terhadap peningkatan pembatasan data. Volume perdagangan secara keseluruhan menurun sejalan dengan impor, menunjukkan bahwa ekspor juga dipengaruhi oleh pembatasan data—temuan yang tidak mengejutkan mengingat barang dan jasa perantara yang diimpor sering digunakan dalam produksi barang akhir untuk ekspor.

Alih-alih mencoba mengontrol data secara lokal, ITIF menyarankan pembuat kebijakan untuk fokus pada “kebijakan tata kelola data pintar” yang memungkinkan pengembangan digital dan mengatasi masalah kebijakan publik yang sah, seperti privasi data dan keamanan dunia maya, tanpa memengaruhi arus bebas data. Itu memerlukan pembaruan undang-undang untuk menangani masalah yang sah—tetapi dengan cara yang terbuka, terarah, dan seimbang yang tidak merusak manfaat sosial dan ekonomi yang sangat besar dari data dan teknologi digital.

Di antara rekomendasi laporan untuk pembuat kebijakan di Bangladesh, Hong Kong, Indonesia, Pakistan, dan Hong Kong:

  1. Gunakan kerangka kerja konseptual yang tepat untuk kebijakan data: Pembuat kebijakan di Bangladesh, Indonesia, dan Pakistan perlu membingkai ulang pemahaman mereka tentang data dari analogi menyesatkan yang telah mereka gunakan, terutama bahwa data adalah “minyak baru”, karena pasti akan memiliki efek signifikan pada dampak ekonomi yang dimiliki data dan teknologi digital terhadap ekonomi mereka.
  2. Akui bahwa pelokalan data membebankan biaya ekonomi: Banyak pembuat kebijakan berbicara tentang pelokalan seolah-olah tidak ada timbal balik atau kerugian, tetapi seperti yang ditunjukkan laporan ini, memang demikian. Perdebatan seputar lokalisasi perlu menyertakan analisis terperinci tentang biaya ekonomi dan perdagangan yang luas.
  3. Kenali bahwa mengontrol data secara lokal tidak praktis dan kontraproduktif: Pelokalan gagal mengenali bahwa Internet adalah teknologi global dan bahwa layanan digital lokal pasti akan memiliki koneksi global secara default. Baik itu terkait dengan privasi data, penegakan hukum, dan akses pemerintah ke data, pemerintah perlu lebih banyak bekerja sama terkait dengan data, daripada mencoba dan memutus satu sama lain melalui pelokalan.
  4. Fokus pada dasar-dasar adopsi teknologi komunikasi informasi (TIK) untuk mendorong pembangunan digital: Memaksimalkan manfaat ekonomi dan sosial dari data dan teknologi digital bergantung pada regulasi yang seimbang, tenaga kerja terampil, dan infrastruktur yang sesuai.
  5. Ketika membuat undang-undang terkait data, patuhi prinsip akuntabilitas: Pembuat kebijakan harus fokus pada akuntabilitas hukum sedemikian rupa sehingga aturan berjalan dengan data. Mereka dapat menghidupkan prinsip akuntabilitas dalam privasi data dan undang-undang lainnya dengan secara jelas menyatakan bahwa undang-undang ini berlaku untuk semua perusahaan asing atau domestik yang melakukan bisnis di suatu negara, di mana pun mereka mentransfer data.
  6. Untuk data dan layanan publik, gunakan standar teknologi global, akreditasi, dan alat keamanan siber: Pembuat kebijakan dapat memastikan data dan layanan publik dilindungi dengan tepat dengan memastikan kontrak pengadaan TI untuk layanan ini menggunakan standar internasional dan alat keamanan siber terbaik di kelasnya. Mereka juga dapat secara formal mengenali, menerima, dan/atau mengadaptasi akreditasi dari negara-negara yang menggunakan rezim akreditasi keamanan siber cloud berstandar tinggi.
  7. Mengejar perjanjian hukum baru untuk mendukung akses penegakan hukum ke data di yurisdiksi lain: Pembuat kebijakan harus meninjau dan mereformasi alat dan kerangka kerja hukum domestik dan internasional untuk membantu penegakan hukum memastikan mereka dapat dengan cepat meminta dan menerima data yang mereka butuhkan untuk investigasi kriminal.
  8. Menyediakan wadah yang jelas dan setara untuk pembayaran digital: Pembuat kebijakan dapat membentuk dewan pembayaran untuk membuat dialog publik-swasta tentang masalah kebijakan pembayaran.

Menurut Cory, pelokalan data merupakan kesalahan bagi semua negara, tetapi ini sangat merugikan bagi ekonomi yang lebih kecil seperti Indonesia karena menghalangi investasi asing. “Tidak masuk akal secara komersial bagi perusahaan untuk membangun sistem TI duplikat di setiap pasar, jadi ketika mereka melihat lokalisasi data, dalam memutuskan banyak kasus yang berhubungan dengan melokalisasi data, rata-rata perusahaan mengambil keputusan untuk menurunkan operasi mereka atau meninggalkan pasar tersebut. Pembuat kebijakan harus fokus pada penguatan dasar-dasar pengembangan digital dan mengadopsi kerangka kerja tata kelola data cerdas yang menangani masalah yang sah seperti privasi dan keamanan tanpa merusak manfaat ekonomi dan sosial dari teknologi digital," jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id

Sign In

Get the most out of SWA by signing in to your account

(close)

Register

Have an account? Sign In
(close)