Business Research Management

Pemerintah Anggarkan Rp 2 Triliun untuk Program NIA

Pemerintah Anggarkan Rp 2 Triliun untuk Program NIA

Berdasarkan mandat UU Nomor 2/2009 Pasal 18, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah untuk mendukung program ekspor nasional yang dananya berasal dari pemerintah. Berdasarkan PMK 134/2015 mengenai penugasan khusus, penugasan khusus diberikan kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor kepada UKM (Usaha Kecil Menengah ) yang transaksi atau proyeknya secara komersial sulit dilaksanakan, tapi dianggap penting oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan program ekspor.

Primaniyarta

“Tugas khusus ini dilatarbelakangi oleh melemahnya kondisi perekonomian. Untuk itu, pemerintah membuat program National Interest Account (NIA) untuk membantu para UKM, terutama UKM yang terkena dampak langsung pelemahan ekonomi agar tetap melakukan ekspor,” ujar Nilla Medhita, Kepala Departemen BUMN & NIA Lembaga Pembiayaan Ekspor.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi UKM untuk mendapat pembiayaan melalui program NIA, antara lain, pertama meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia. Kedua, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Ketiga, memiliki potensi peningkatan dan pengembangan ekspor jangka panjang. Nilla menjelaskan, UKM yang bergerak di bidang 5 komoditas menjadi fokus utama pembiayaan. 5 komoditas tersebut yaitu tekstil, furnitur, olahan kayu, olahan ikan, dan alas kaki. “Selain itu, ekspor yang dilakukan bukan ke negara tradisional seperti Amerika atau Eropa, melainkan ke negara-negara non tradisional seperti Timur Leste, Nigeria, Kamerun, Myanmar atau Bangladesh,” tambahnya.

Program NIA hanya memberikan 2 jenis penjaminan yaitu, penjaminan bagi eksportir Indonesia dan penjaminan bagi bank yang memberikan penjaminan kepada eksportir. Sedangkan untuk asuransi, ada 3 macam yang disediakan yaitu asuransi resiko gagal bayar, asuransi resiko politik, dan resiko administratif.

Di tahun 2016, pemerintah mengalokasikan dana Rp 2 triliun untuk NIA. Dimulai sejak 2015, sudah ada 4 UKM yang sudah dibiayai melalui program NIA. Plafon NIA yang diberikan kepada UKM maksimal Rp 50 juta. Nilla mengatakan kementerian keuangan tidak menargetkan berapa UKM yang akan dbiayai melalui program NIA. “Sehabis anggarannya saja,” dia menegaskan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved