Business Research

Survei BPS: Masyarakat Benci Korupsi, tapi Perilaku Korupsi Meningkat

IMG_5581

Data yang dikumpulkan mencakup persepsi kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berurusan dengan layanan publik dalam hal penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Semakin nilai indeks mendekati 5, menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebailiknya, nilai IPAK yang semakin mendekati 0, menunjukkan bahwa perilaku masyarakat semakin permisif terhadap korupsi. Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) dilakukan pada November 2015 yang mencakup 33 provinsi, 170 kabupaten dengan jumlah sampel 10.000 rumah tangga.

IPAK disusun berdasarkan 2 diminse, yaitu persepsi berupa pendapat atau penilaian terhadap kebiasaan perilaku koruptif di masyarakat dan pengalaman. Dari hasil 2015 ini, ada fenomena yang menarik. Indeks persepsi mengalami peningkatan dari 3,71 menjadi 3,73 namun, indeks pengalaman menunjukkan penurunan dari 3,49 menjadi 3,39. Tururnya indeks pengalaman memberikan pengaruh terhadap penurunan angka IPAK secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin membenci korupsi, namun, tidak sejalan dengan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari.

Hasil IPAK lainnya adalah, IPAK penduduk usia lebih dari 60 tahum selalu menjadi yang terendah dapa 4 kali periode pengukuran. IPAK penduduk usia lebih dari 60 tahun 3,49. Secara konsisten, semakin tinggi pendidikan masyarakat, maka kecenderungan anti korupsi semakin meningkat. Hal ini terlihat bahwa IPAK masyarakat berpendidikan di atas SMA (Sekolah Menengah Atas) sebesar 4,00 sedangkan masyarakat berpendidikan SMP ke bawah 3,49.

Pengalaman masyarakat dalam survei ini mencakup 10 layanan public dan 5 tawaran yaitu, RT;/RW, kelurahan/kecamatan. Kepolisian, PLN, rumah sakit, sekolah, pengadilan, KUA, dukcapil, pertahanan, suap pemilihan, suap penerimaan pegawai, nepotisme penerimaan pegawai, nepotisme masuk sekolah, dan uang damai. Hasilnya, di 2015 dari keseluruhan pengalaman masyarakat yang berurusan dengan layanan public dan mendapatkan tawaran sebesar 41,36%. Presentase ini cenderung meningkat. Hal ini mengindikasikan kejadian korupsi yang dialami oleh masyarakat meningkat.

Sejak dilakukan SPAK di tahun 2012, masyarakat di pedesaan selalu memiliki IPAK yang lebih kecil dibandingkan masyarakat perkotaan. Tahun ini, IPAK masyarakat di pedesaan 3,46 sedangkan IPAK masyarakat di perkotaan 3,71. Menanggapi hasil IPAK ini, Pahala Nainggolang, Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penyuluhan kepada kepala desa yang baru diangkat agar segera menerapkan pelayanan satu pintu. “Yang paling penting dalam pelayanan publik adalah transparansi. Jika layanan menjadi 1 pintu, maka tindakan korupsi akan diminalisir,” jelasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved