Trends

Catat, Pengambilan BSU di Pos Pay Berakhir 20 Desember 2022

Catat, Pengambilan BSU di Pos Pay Berakhir 20 Desember 2022
Ilustrasi Uang

Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU. Batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker dikutip pada keterangan tertulis di Jakarta (05/12/2022).

Untuk diketahui, pengambilan BSI hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” katanya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” ucapnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved